Waikabubak-SJ…………… Kejari Sumba Barat tak henti-hentinya melakukan penyidikan kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya. Saat ini, kasus Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat tengah ditangani dan dalam penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Diduga adanya kasus penyimpangan pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak. Diperoleh informasi pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni pada awak media Rabu (23/3/22) menyampaikan bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, digunakan secara bertahap. Pada tahun 2017–2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan total anggaran sebesar Rp 2 M lebih, dan pada tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih.
Penyidik Kejari Sumba Barat menduga terjadi penyimpangan, pasalnya lahan yang dibebaskan yang akan digunakan untuk jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat belum terdaftar dalam assets Pemda Sumba Barat.
Lebih lanjut Arief Ramadhoni menjelaskan bahwa pada TA 2017, anggaran pembebasan lahan tidak terealisasi. Sedangkan pada tahun 2018–2019 ada beberapa tahap pemecahan kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 2018 ada satu kegiatan pembebasan lahan dan tahun 2019 ada tiga kegiatan pembebasan lahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare, SH., mengatakan bahwa pihaknya tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus yang tengah ditangani Bidang Pidana Khusus, yaitu kasus pembebasan lahan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat, sebanyak 52 Haktare yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
“Kami tetap komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat yang saat ini dalam tahap penyidikan Bidang Pidana Khusus”, ungkapnya.
Bintang Yusvantare juga menyebutkan, selain kasus mega proyek Ring Road Sumba Barat yang tengah ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, pihaknya juga komitmen menyelesaikan beberapa kasus korupsi lainnya di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sumba Barat, diantaranya kasus pembangunan Puskesmas Tenggaba dan kasus korupsi kepala desa dari Kabupaten Sumba Barat Daya, kasus pembangunan Puskesmas Maradessa di Kabupaten Sumba Tengah yang saat ini dalam tahap penyelidikan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Untuk diketahui kasus pembebasan lahan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat, berdasarkan kronologis yang dilakukan Tim Satker, mereka melakukan proses pemecahan lahan masing-masing di bawah 5 Haktare dalam artian proses pembebasan lahan. Sementara berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di atas 5 Haktare harus sudah ada penetapan lokasi dari Gubernur. Tetapi karena dipecah menjadi di bawah 5 Haktare, maka Panitia (Satker) langsung melakukan pengadaan lahan sendiri, sementara jika diakumulasikan lebih dari 5 Haktare, tetapi panitia mencari formula lain yakni dengan cara pemecahan di bawah 5 Haktare.
Bahwa dalam kegiatan pembangunan jalan lingkar (Ring Road) kota Waikabubak, kegiatan fisik pembukaan dan pengerasan jalan sudah dilakukan tetapi pembebasan lahan belum terealisasi tentunya hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. *** (Yunia/004-22),-