Tambolaka-SJ…….. Demi kenyamanan dan keindahan kota, tim satuan tugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dibantu oleh TNI, Polri dan Perhubungan lakukan penertiban pedagang-pedagang kaki lima (eceran) yang berjualan dipinggir jalan protokol jalur Tambolaka – Weetabula – Tawo Rara – Waimangura, Kamis (27/5/21).

Penertiban pedangan kaki lima khususnya pedagang eceran bensin ini sesaui dengan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang penertiban umum. Tampak petugas meminta para penjual untuk menjauh dari pinggir jalan dan memberikan edukasi tentang keamanan penjual, kenyamanan pengguna jalan raya dan keindahan kota.
Kepala Seksi Penyidik Pol PP kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Martinus Ole Awa, SH yang ditemui media saat menjalankan tugasnya di Tawo Rara Kota Tambolaka SBD Nusa Tenggara Timur mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan disepanjang jalan protokol.

“Kegiatan ini sesuai dengan anjuran Perda No. 11 Tahun 2012 tentang penertiban umum. Khusus untuk wilayah Tawo Rara ini penjual bensin eceran sangat banyak yang menggunakan badan jalan. Dalam pasal 17 ditegaskan setiap orang/badan dilarang melakukan/mendirikan usaha di jalan, tortoar, taman hijau, belantaran sungai atau di tempat umum, kecuali ada ijin dari Pemda SBD” ungkapnya.
Martinus menjelaskan penertiban ini dilakukan di tempat-tempat strategis yang dilintasi oleh tamu-tamu dari luar SBD. Fokus utamanya Kota Tambolaka, Tawo Rara dan Pasar Waimangura.

Dirinya menambahkan untuk kegiatan penertiban ini, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pemerintah desa, sekolah-sekolah yang ada dipinggir jalan untuk tidak memberikan ijin pada masyarakat yang hendak berjualan di pinggir jalan besar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh pada aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah karena bertujuan keamanan, kenyamanan dan keindahan kota.

“Saran Pemerintah, kalau mau berjualan, jual saja didepan rumah, jangan berjualan dipinggir jalan karena sangat beresiko. Apalagi dimusim kemarau saat ini jual bensin eceran sangat beresiko terjadinya kebakaran” jelasnya.
Ditempat terpisah, Isak Pandango dari staf Dinas Perhubungan SBD mengatakan sepanjang bahu jalan ini tidak boleh ada aktivitas yang bisa mengganggu jalan. Misalnya jika ada penjemputan secara mendadak dari kabupaten lain seperti Sumba Tengah dan Sumba Barat agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kami dari Dinas Perhubungan hanya membantu Pol PP dalam melakukan penertiban, untuk menjaga agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak terganggu. Masyarakat tidak boleh berjualan dipinggir jalan besar karena ini adalah Ruang MIlik Jalan (RMJ).
Isak menjelaskan RMJ adalah ruang yang terdapat pada batas jalan tersebut yang berbatasan termasuk pedestrian atau trotoar dan saluran. Sehingga untuk memperlancar lalulintas dan menjaga keindahan kota, masyarakat sebaiknya tidak berjualan dipinggir jalan tersebut.

Isak menambahkan pihaknya selama ini udah sering melakukan kegiatan ini dan memberi himbauan pada masyarakat, tetapi kadang diindahkan, kadang juga tidak didindahkan.
“Ini merupakan tantangan bagi kami, kami tetap melakukan melalui pendekatan persuasif agar masyarakat memahami. Karena Kota Tambolaka adalah kota yang banyak dilalui orang dari luar SBD karena ada pelabuhan dan bandara disini” ujarnya.

Pantauan media pelaksanaan penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat umum pengguna jalan, tetapi masyarakat pedagang eceran sering bermain kucing-kucingan dengan petugas di saat petugas ada mereka menghindar, setelah petugas pulang, mereka kembali berjualan dipinggir jalan trotoar tersebut.
“Tolong petugas gabungan juga tertibkan antrean pom bensin, yang sudah sangat mengganggu arus lalu lintas, membuat kemacetan panjang. Penyebab utamanya dari sini, kalau pedagang eceran tidak menghabiskan bensin di POM sebenarnya pedagang eceran di Kota Tambolaka tidak perlu ada” ungkap salah satu masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya. *** (Octa/002-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
