PERKARA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR KUPANG

Waikabubak-SJ………. Setelah melalui proses penyidikan sejak akhir tahun lalu akhirnya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Tanggaba yang terletak di Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur  oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat dilakukan proses limpah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Sundoro Adi, SH., MH., Kasi Intelejen Varian Jati Utomo, SH kepada media ini mengatakan proses pelimpahan tersebut dilakukan Senin kemarin tanggal 15 Maret 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkas perkara dengan tersangka STA yang merupakan PPK pada pembangunan Puskesmas Tanggaba sekaligus merupakan ASN pada Pemda SBD.

“Kemarin Senin 15 Maret 2021 telah dilakukan pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 Ke Pengadilan Tipikor Kupang” ungkapnya.

Lebih lanjut Varian menjelaskan terhadap STA juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang.

“Saat ini JPU menunggu penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan dakwaan setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada proses penyidikan” katanya.

Kepala Inspektorat SBD, Theo Natara, ST.

Varian menambahkankan sesuai penghitungan oleh Inspektorat Pemda SBD pada pembangunan Puskesmas Tanggaba Wewewa Timur terdapat potensi kerugian keuangan negara dengan total sekitar Rp. 800.000.000,-

Kepala Inspektorat SBD, Theo Natara, ST yang dihubungi media via telp Selasa malam (16/3/21) membenarkan adanya temuan pada pembangunan Puskesmas Tanggaba tersebut.

“Betul ada temuan dari Inspektorat, dengan dugaan tersangka STA yang merupakan PPK pada proyek pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019” jelasnya.*** (Octa/002-21),-

Baca Juga :   Sidang Pra Peradilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PMD SBD