PERINGATI HARI BURUH INTERNASIONAL, PMKRI TAMBOLAKA GELAR AKSI UNJUK RASA DI RUJAB BUPATI SBD

Tambolaka-SJ………….. Perhimpunan Mahasiwa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus gelar aksi unjuk rasa di depan rumah jabatan Bupati kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, Sabtu (1/5/21).

Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional tahun 2021 yang dipimpin Koordinator Lapangan Yulius Lere (Ketua Presidium DPC PMKRI Cab. Tambolaka), Agustinus Sairo Kii dan Albertus Bili Kii, dan jumlah anggota 61 orang.

Aksi unjuk rasa tersebut untuk menyuarakan kesejahteraan buruh di SBD yang dinilai tidak layak dengan standar upah minimum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT. Peserta aksi unjuk rasa melengkapi diri dengan Bendera Merah Putih, Bendera PMKRI, Mobil Komando, Sound System/Speaker dan Poster.

Dipantau oleh media ini, pada pukul 09.00 Wita, peserta aksi berkumpul di titik kumpul Jl. Lede Kalumbang, Marga Siswa PMKRI Cab. Tambolala, Desa Karuni, Kecamatan Loura, SBD untuk  melaksanakan apel pengecekan personil.

Pada pukul 09.15 Wita, peserta aksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta dan Hymne PMKRI. Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, peserta aksi bergeser menuju ke Lapangan Galatama, Desa Radamata, Kecamatan  Kota Tambolaka, SBD dan melaksanakan orasi.

Pukul 10.00 Wita, peserta aksi melaksanakan orasi di depan Rumah Jabatan Bupati dan diperkirakan selesai pada pukul 10.45 Wita selanjutnya membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul di Margasiswa PMKRI Cabang Tambolaka,  Desa Karuni, Kecamatan  Loura, SBD.

Dalam orasinya PMKRI menuntut Bupati dan DPRD SBD memberikan penegasan kepada setiap pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai upah ketenagakerjaan. Menuntut Ketua dan segenap Anggota DPRD SBD untuk segera menbuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Hak Pekerja/Buruh atas upahnya di SBD.

Aksi unjuk rasa juga menuntut Bupati SBD membuat Peraturan Bupati (Perbup) SBD yang mengatur tentang upah buruh, batasan waktu kerja dan perlindungan hukum kepada setiap buruh di SBD. Menuntut Bupati SBD dan Ketua DPRD SBD untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan di atas ini sebagai aspirasi masyarakat Sumba Barat Daya.

Baca Juga :   KURIKULUM KHUSUS MENJAWAB KETERTINGGALAN PENDIDIKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19

Tim advokasi PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus telah melakukan observasi dan wawancara di lapangan pada 28 dan 29 April 2021. Tim advokasi menemukan bahwa upah buruh di SBD tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi.

Fakta upah pekerja/buruh dengan upah dibawah UMP terendah berada diangka Rp.500.000/bulan, berdasarkan temuan di lapangan dan telah terjadi sebelum pandemi COVID-19 di SBD.

Para orator menegaskan UUD 1945 NKRI mengamanatkan bahwa salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan suatu keadilan sosial, dengan cara pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlindungan upah merupakan perlindungan yang paling mendasar bagi buruh. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja atau buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga secara layak dan manusiawi.

Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD NKRI pasal 27 ayat 2 mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Aksi unjuk rasa berusaha memasuki rumah jabatan Bupati SBD, tetapi berhasil ditahan oleh puluhan pihak kemanan dari Polres SBD yang sudah bersiaga dari pagi haris dibawah pimpinan Kabag Ops, AKP Marsellinus Hale. *** (Octa/002-21),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor