Penerima BLT Dicoret, Kades Alas Terancam Diproses Hukum

Malaka-SJ……. Pemberhentian penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke IV oleh kepala desa Alas, Cypryanus Nahak Bau kepada salah seorang warga desa Alas atas nama, Yohanes Luan Senin (07/09/20) bakal menuai masalah,  diduga dendam politik menjadi pemicunya.

Penerima dana BLT yang dicoret Yohanes Luan (tengah)

Kepada Suara Jarmas.com Selasa, (08/08/20)  Yohanes Luan menyampaikan, dirinya sudah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I-III, namun dalam penyaluran BLT tahap ke IV namanya dicoret oleh kepada desa Alas, Cypryanus Nahak Bau tanpa memberikan alasan maupun berita acara.

Yohanes menjelaskan dirinya merasa tidak punya masalah internal dengan Kades Alas, Cyprianus Nahak Bau, sehingga merasa sangat kaget namanya dicoret di tahap ke-IV penerimaan BLT.

“Selama ini saya terima BLT tahap I-III melalui rekening BRI. Tahap ke IV ini bapa desa yang membagikan  langsung tidak pake lagi buku rekening dan nama saya di coret oleh bapak desa” ungkapnya.

Yohanes juga menjelaskan bahwa, terjadi perdebatan ketika dirinya bersama Ibu kandunganya Emerensiana Funan melakukan kelarifikasi terhadap kepala desa Alas atas nama yang hilang dari BLT tahap ke Fase IV.

Kata Yohanes, kepala desa Alas dengan kasar malah mengusirnya, bukannya memberi penjelasan alasan namanya dicoret.

“Dengan kasar kepala desa mengatakan pulang tidak tau malu, nama sudah coret juga masih datang saja disini” tutur Yohanes menjelaskan kepada media.

Hal senada juga dijelaskan oleh Emerensiana ibu kandung Yohanes.  “Kami tidak malu karena ini uang Negara bukan uang milik peribadi bapak desa” ungkapnya mengulangi pernyataan kades Alas.

Yohanes Luan berencana akan melaporkan masalah ini ke pihak-pihak yang terkait, sehingga ada kejelasan mengenai keputusan kepala desa yang sepihak saja.

Baca Juga :   Masyarakat Duga Adanya Pungli Dalam Penyaluran BLT

“Masalah ini akan lanjut, kami akan proses secara hukum” tegas Yohanes.

Merespon tingkah kepala desa  Alas, salah satu tokoh masyarakat yang juga adalah purnawirawan  Polisi Militer (PM) sekaligus tokoh pemerhati sosial Lambertus Meo menegaskan, kalau memang pemeritah desa melakukan hal-hal seperti ini,  harus ingat masyarakat karena BLT ini adalah rekomendasi dari pusat untuk masyarakat terdampak wabah Covid 19 dan itu adalah uang rakyat.

Tokoh masyarakat Lambertus Mao

“Sudah ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa terdapat 110 KK pemenerima BLT yang sudah di SK-kan. Ada apa sehingga nama Yohanes Luan dihilangkan” ketus Lambertus.

Dijelaskannya, ditahap I-III sudah berjalan baik, sampai tahap IV ada nama penerima BLT yang hilang begitu saja tanpa ada pemberitahuan dari Pemerintah desa. Apa maksud dari kepala desa itu ???

Tambahnya, alasan bapak desa apa sehingga berhentikan Yohanes Luan dari penerima BLT. Ada apa sehingga mengusir masyarakatnya sendiri pada saat melakukan kelarifikasi terhadap dirinya.

“Harapan kami semoga Pemerintah Pusat bisa menindaklanjuti persoalan ini. Dan segera proses kades Alas secara hukum” tegasnya.

Terpisah, Kepala desa Alas, Cyprianus Nahak Bau, menyampaikan bahwa dirinya yang mengurus semua dukumen Yohanes Luan mulai dari KTP dan Kartu keluarga untuk masuk ke BLT.

“Kaitan dengan tupoksi saya sebagai seorang kepala desa, tugas saya adalah membina rakyat sehingga berbuat sesuatu sesuai norma yang ada di wilayah kekuasaan saya” ungkapnya.

Kepala Desa Alas, Cyprianus Nahak Bau

Jelasnya, ketika itu saya membicarakan kepada masyarakat saya untuk memilih pemimpin yang terbaik, malah dia (Yohanea Luan) mempolitisir itu dan sampaikan kepada orang tuanya bahwa saya adalah lawan politik mereka.

“Saya tidak berfikir sampai situ karena waktu itu belum ada figur calon kepada daerah, akan tetapi saya sebagai kepala desa mengarahkan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang baik sesuai hati nurani” ungkapnya.

Baca Juga :   BABINSA BERSAMA PEMDES DELO LAKSANAKAN KEGIATAN KARYA BHAKTI DAN JUMAT BERSIH

Cyprianus menjelaskan, dirinya memberhentikan Yohanes dari BLT tujuanya untuk membina. Kalau dia sadar berarti dia masuk kembali.  Untuk menerbitkan sebuah SK dasarnya adalah musyawarah dan memang SK saya belum buat secara detail lagi.

“Dasar pembuatan SK penerima BLT adalah musyawarah, sementara yang ada sekarang adalah  berita acara melalui musyawarah mufakat” ungkapnya ketika dimintai wartawan ada apa sehingga mentahkan SK penetapan BLT tanpa membuat SK perubahan atau SK baru penerima BLT. *** (SJ),-