Tambolaka-SJ………. Pemeriksaan 10 orang tersangka Yosep Mandeta dan keluarga dengan dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Toko Kristal Weetabula Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) ternyata salah Lokus kejadian perkara (TKP).
Demikian diungkapkan oleh Yosep Mandeta salah satu tersangka berdasarkan surat panggilan Polres SBD No. LP-B/140/XII/2021/NTT/RES SBD/SPKT tertanggal 7 Maret 2022.
Kata Yosep, dalam pengambilan keterangan oleh penyidik berbeda dengan permasalahan yang dituangkan dalam surat panggilan tersebut.
“Kami keluarga kebaratan karena topik pengambilan keterangan oleh penyidik berbeda dengan topik penyerobotan dan pengrusakan toko Kristal” ungkap Yosep Mandeta.
Lebih lanjut Yosep Mandeta menjelaskan penyidik mengeluarkan 4 pertanyaan yang berkaitan dengan tanah warisan milik keluarga Mandeta di Keretana Kelurahan Weetabula Tambolaka SBD.
“Kami sekeluarga keberatan karena tidak ada pertanyaan terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan toko Kristal” jelasnya.
Yosep Mandeta menuturkan setelah pihaknya menyampaikan keberatan, pihak penyidik membatalkan sementara penyidikan karena terjadi kesalahan lokus penyerobotan dan pengrusakan.
‘Penyidik berjanji akan mengeluarkan SP2HP. Yang saat ini sementara kami menunggu perkembangan lebih lanjut’ tambah Yosep Mandeta.
Untuk diketahui sebelumnya pemilik Toko Kristal, Aci Kristal membenarkan pada awak media tidak ada penyerobotan dan pengrusakan toko miliknya.
“Pelapor tindak penyerobotan dan pengrusakan adalah Robin Mandeta, dan tempat kejadiannya di tanah milik Robin Mandeta di Keretana” ungkap Aci Kristal.
Dirinya memastikan ia tidak pernah melapor Yosep Mandeta dan keluarga ke Polres SBD dan mengakui membeli tanah milik Robinson Mandeta tersebut.
“Benar saya membeli tanah milik Robin Mandeta, saya malah diambil keterangan oleh penyidik Polres SBD sebagai saksi” ujarnya. *** (Octa/002-22). –