YOS MANDETA DAN KELUARGA BANTAH LAKUKAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN

Tambolaka-SJ……………. Yoseph Mandeta dkk, (10 orang anggota keluarga Mandeta) membantah telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan Toko Kristal Kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan oleh Yos Mandeta pada media ini di Kantor Polres SBD saat memenuhi panggilan penyidik Polres SBD yang telah menetapkan pihaknya sebagai tersangka, Jumat (10/3/22).

Dalam penjelasannya Yos Mandeta menuturkan, pihaknya mendapatkan surat penggilan sebagai tersangka oleh Polres SBD karena telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan pada 14 Juni 2021 yang lalu.

Dirinya juga merasa aneh karena  dalam proses penetapan tersebut, 10 tersangka dari keluarga Mandeta tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

“Kami tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus itu tapi tiba-tiba kami sudah ditetapkan jadi tersangka,” katanya.

Lodozikus Umbu Lodongo, SH., kuasa hukum Yos Mandeta dan Keluarga

Yos menambahkan dirinya pada waktu itu saat kejadian 14 Juni, saya sedang kerja rumah dan proyek di pelabuhan. Begitupun dengan anggota keluarga kami lainnya. Bahkan ada yang di Kodi tapi kemudian dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Lebih lucu lagi, saudara kami yang stroke selama bertahun-tahun pun dijadikan tersangka dalam kasus ini padahal kami sendiri tidak pernah melakukan pengrusakkan tersebut,” tegasnya.

Yos Mandeta menjelaskan ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam surat panggilan Polres SBD itu.  Selain belum di BAP, ada banyak kesalahan dalam surat penetapan tersangka yang diterima pihaknya. Salah satunya adalah kesalahan penulisan nama. Tidak hanya itu, kesalahan yang sama pun terjadi pada item lain seperti umur, alamat dan pekerjaan dari masing-masing tersangka.

Dengan tegas Yosep Mandeta pun membantah sepenuhnya keterlibatan keluarganya dalam kasus penyerobotan dan pengrusakkan  took Kristal.

Baca Juga :   Kembali Tim Gabungan Polres Sumba Barat Amankan 3 (tiga) Orang Pelaku Curat dan Curnak di Tiga Tempat Berbeda

Ditempat terpisah Aci Kristal yang ditemui media ini, mengatakan pihaknya tidak pernah mengalami penyerobotan dan pengrusakan. Bahkan dirinya pun sudah diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres SBD.

“Ini salah pak, saya tidak pernah melaporkan Yos Mandeta dan keluarganya, pelapornya adalah Robin Mandeta. Lokusnya bukan disini yang benar adalah tanah Robin Mandeta di Keretana. Mereka ada masalah dengan saudara mereka sendiri Robin Mandeta” ungkapnya.

ACI Kristal, pemilik Toko Kristal

Aci Kristal menjelaskan dirinya tidak pernah bermasalah dengan Yosep Mandeta dkk, masalah yang terjadi adalah masalah mereka dalam keluarga Mandeta.

“Masalahnya penyerobotannya di tanah Keretana itu, mungkin cara penyampaian disininya (surat panggilan) yang salah. Kebetulan saya yang membeli tanah tersebut, dan yang kami tahu tanah tersebut milik Robin Mandeta” jelasnya.

Dirinya mengakui pernah didatangi oleh Yos Mandeta dan keluarganya yang meberitahukan bahwa tanah tersebut bukan tanah milik Obin Mandeta. Hal itulah yang membuat Obin merasa melaporkan Yos Mandeta dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E R Balla 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres SBD,  Iptu Yohanes E R Balla  yang ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya tudingan keluarga soal adanya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tersebut.

“Iya memang ada kesalahan penulisan tempat kejadian. Bukan di toko tapi di tanah milik Robinson Mandeta di Keretana. Nanti akan ada surat baru yang kami keluarkan dengan perubahan seperlunya tanpa mengubah status para tersangka,” katanya kepada awak media Jumat (11/3/22) siang.

Menyoal tudingan keluarga yang menyebut penetapan tersangka terkesan terburu-buru, Kasat Yohanes mengungkapkan hal itu mengacu pada dua alat bukti yang ada. Dua alat bukti itu adalah keterangan para saksi dan bukti rekaman video yang saat itu diambil oleh para tersangka sendiri. Video itu kemudian diupload di media sosial. Itu dasar kami toh saat ini para tersangka telah dipanggil untuk diambil keterangannya (BAP),” tegasnya.

Baca Juga :   TIM GABUNGAN POLRES SBD AMANKAN PELAKU PEMBUNUHAN DI DESA DENDUKA

Iptu Yohanes E R Balla menambahkan, untuk kasus ini sendiri walaupun jadi atensi serius tapi pihaknya masih memberikan ruang mediasi. Mengingat kasus ini melibatkan keluarga Mandeta sendiri dimana pelapornya adalah Robinson Mandeta yang merupakan saudara dari para tersangka.

“Kasus ini hanya dalam lingkaran keluarga sendiri. Kita beri ruang mediasi kalau memang tidak ditemukan kata sepakat tentu akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. *** (Octa/002-22),-