Pemeriksaan Saksi di Persidangan Perkara Perdata Dinilai Tidak Singkron

Atambua-SJ………….. Pengadilan Negri (PN) Atambua kelas 1 B kembali menggelar sidang lanjutan keterangan saksi penggugat sengketa tanah di desa Umakatahan Rabu (2/2/22).

Kuasa Hukum tergugat Silvester Nahak,SH mengatakan dalam sidang keterangan saksi ke II Agustus Seran Mota terdapat jawaban yang berbeda atau tidak singkron dengan isi gugatan penggugat.

“Tadi sidang pemeriksaan saksi penggugat yang kedua kalinya Agustinus Seran Mota yang diajukan sebagi saksi demi mendukung dalil-dalil keterangan Penggugat tersebut tidak singkron ” kata Silvester Advokat senior ini pada suarajarmas.com.

Silvester Nahak,SH menjelaskan,  keterangan saksi tersebut sangat tidak mendukung dalil-dalil Penggugat dimana ada beberapa keterangan yang sangat tidak mendukung dalil-dalil Penggugat atauberbeda dengan isi gugatan

Sil menduga, saksi ATAM sesungguhnya diajarkan oleh para penggugat. Terbukti dalam keterangan saksi sendiri menerangkan tentang tanaman jati dan kelapa yang tumbuh di atas tanah sengketa I itu diberitahukan dari pihak penggugat yakni, Yasinta.

Kuasa Hukum, Sylvester Nahak, SH.

Sehingga lanjut Silvester, dari situ dapat dinilai, saksi ini diajar untuk kepentingan dalil-dalil penggugat namun dalam bersaksi bertentangan dengan dalil atau isi penggugat.

“Saya yakin bahwa keterangan saksi akan dikesampingkan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan kependidikan perkara tadi” ungkapnya.

Kuasa hukum Tergugat Silvester Nahak,SH mengungkapkan keterangan saksi pertama yang menurutnya justru lebih tidak mendukung dalil penggugat.

“Saksi pertama Kristina Luruk  menerangkan bahwa penggugat itu tidak ada hak atas sengketa tanah karena berstatus sebagai MANE MAKSAIN (Seorang anak laki-laki yang menikah keluar dan menyatu dengan kerabat keluarga istri)” ungkapnya.

Ditegaskan Silvester, dari  kedua saksi tersebut sangat tidak mendukung dalil-dalil penggugat sebab berbeda dengan isi gugatan Penggugat. Adapun untuk jadwal persidangan pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada Rabu (9/2/22).  *** (Liputan: Viki Bria).

Baca Juga :   Pasar Waimangura Nasibmu Kini