Atambua-SJ…….. Sidang lanjutan kasus perkara perdata nomor 45/Pdt.G/2021/PN.ATB sengketa tanah Umakatahan Kabupaten Malaka kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Rabu (2/2/22).
Pada sidang tersebut advokat muda/kuasa hukum Penggugat Yulianus Bria Nahak,S.H., M.H. mengungkapkan, pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata sengketa tanah di desa Umakatahan, Kabupaten Malaka tersebut singkron dengan isi gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
“Setelah saya mengamati, keterangan saksi tidak diluar daripada gugatan yang kami ajukan. keterangan saksi masih singkron dengan isi gugatan” jelas Yulianus.
Advokat mudah ini juga menerangkan asal mula tanah tersebut yang menggarap dan membuka lahan adalah Imbe Seu Bou, Maria Luruk dan Paulus Bau Nahak.
Dikatakan, hubungan antara Maria Luruk dan Paulus Bau Nakak adalah sepasang suami istri yang dimana ketika pasutri itu meninggal dunia, dua bidang tanah obyek sengketa tersebut kemudian diberikan kepada Blandina Uduk dengan suaminya Yonatas Kehi.
Dikatakan, Ketika Blandina Uduk dengan suaminya meninggal dunia kedua bidang tanah sengketa tersebut digarap lanjutkan oleh Yonas Vinsen Seran dan para penggugat lainnya. Kemudian, kedua bidang tanah sengketa tersebut diberikan kepada Flasia Seuk pada tahun 2003 untuk digarap sementara menurut keterangan para penggugat.
Lalu pada tahun 2014 Tergugat II Maria Emiliana Bano Nahak anak daripada Tergugat I menerbitkan sertipikat atas kedua bidang tanah sengketa tersebut tanpa konfirmasi dan atau tanpa sepengetahuan para Penggugat selaku pemilik kedua bidang tanah sengketa tersebut.
Yulianus menegaskan, bahwa sebelum kedua sertipikat tanah tersebut diterbitkan pada tahun 2013 Penggugt I Yonas Vinsen Seran dengan Penggugat II Yasinta Seuk, telah mengirim surat pemberitahuan kepada Tergugat I Flavia Seuk dengan tembusannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, sehingga jelas bahwa kedua sertipikat tersebut cacat prosedure kecuali tidak ada surat teguran atau pemberitahuan dari Para Penggugat.
“Dari kedua keterangan saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat tanah bidang dua itu berbatasan dengan Regina Kain, Lambertus Nahak dan Romana Tahan yang tidak masuk dalam obyek sengketa” ujarnya saat ditemui media di PN Atambua.
Pengacara Penggugat mengulang kembali keterangan Penggugat ketika diwawancarai SuaraJarmas.com. Dikatakan Yulianus, didalam jawaban tergugat, tergugat mengatakan bahwa kedua bidang tanah sengketa tersebut awal mulanya Bei Fahik Moy yang membuka lahan untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya dan setelah Bey Fahik Moy meninggal tanah sengketa tersebut digarap lanjut oleh anak angkatnya yang bernama Lukas Bere alias Gus Dur.
Dalam keterangan saksi yang diajukan Para Penggugat, para saksi menerangkan bahwa Bey Fahik Moy dan Lukas Bere Alias Gus Dur datang tinggal sama dengan Seu Bou dan Maria Luruk, yang mana kedua orang ini datang tanah sengketa tersebut sudah digarap oleh Bei Seu Bou dengan Saudarinya Maria Luruk Alias Bei Luruk dengan Suaminya Paulus Bau Nahak.
Saksi juga menerangkan bahwa Bey Fahik Moy bukan orang asli Malaka tapi Bei Fahik Moy datang dari Timor kemudian tinggal dengan Bei Seu Bou dan Maria Luruk Alias Bei Luruk.
Kuasa Hukum para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar dapat mempertimbangkan perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan gugatan para penggugat dan atau alat bukti serta saksi saksi yang dihadirkan oleh Para Penggugat. *** (Liputan: Viki Bria).