Pelaku Pencurian Ternak Dibekuk Tim Buser Polres Sumba Barat

Waikabubak-SJ……… Pelaku pencurian ternak di padang Kahilu Cuna desa Soru Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah provinsi Nusa Tenggara Timur dirumah persawahan Bondo Kalembung desa Kambata Wundut Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur, Kampung Patamawali dusun Dendu  desa Mara Konda Mara Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur diringkus oleh Tim Buser Polres Sumba Barat. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H dalam confrensi persnya Senin (16/11/20) di Mapolres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H mengatakan bahwa anggota Satreskrim Polres Sumba Barat dibantu oleh anggota Polsek Lewa dan Wanukaka telah mengamankan DPO pencurian ternak dari hasil pendalaman Tim Satreskrim telah mengamankan dua pelaku pencurian ternak atas nama AK dan DI.   

AK ini melakukan pecurian ternak sebanyak tiga kali berturut-turut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang mana ada tiga LP yang pertama di tahun 2018 padang Kahilu Cuna desa Soru Kecamatan Umbu Ratu Nggay Kabupaten Sumba Tengah, di tahun 2019 dirumah persawahan Bondo Kalembung desa Kambata Wundut Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur, di tahun 2020 dikampung Patamawali dusun Dendu desa Mara Konda Mara Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur.

Pelaku pencurian berhasil melakukan tindak kejahatan pencurian ternak sebanyak 32 ekor yang terdiri dari 22 ekor kuda dan 10 ekor kerbau.  Dari hasil pengembangan mereka ini ada jaringan pencurian ternak yaitu pelaku-pelaku di dataran sumba ada 12 orang pelaku pencurian ternak 7 orang sudah diamankan ada lima orang di Sumba Timur dan dua orang ada di Sumba Barat. AK ini adalah otak pelaku pencurian ternak.

Baca Juga :   Pererat Silaturahmi, Kapolsek Wanokaka Sambangi Kantor Desa Katikuloku

Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak minggu 15 Oktober 2020 subuh.  Dari tangan pelaku AK,  Tim Satreskrim berhasil mengamankan satu ekor kerbau.  

“Pelaku dikenakan pasal 365 jubir 363 ayat 1 dan 4 ancaman maximal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Irwan Arianto. *** (004/SJ/20),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor