Kodi-SJ……….. Pelaku pencurian ternak kerbau milik Markus Muda Leha dibekuk oleh Tim Polsek Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Rabu (20/10/21) malam.
Pelaku yang selama ini dudah dinyatakan buron Dominikus Tara Watu alias Bara Domi, disergap oleh petugas di tempat duka Desa Leteloko, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur berdasarkan informasi yang diperoleh informen.
Setalah mendapat informasi, dipimpin oleh Kapolsek Kodi Bangedo, Ipda Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K., bersama 7 (tujuh) orang anggota berangkat ke tempat keberadaan pelaku, di Desa Leteloko.
Mengetahui dirinya didatangi Polisi, pelaku Bara Domi berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut Polisis terpaksa memberikan tembakan peringatan, namun tuidak diindahkan oleh pelaku yang berusaha melarikan diri, sehingga anggota Polsek Kodi Bangedo melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas sebanyak 1(satu) kali dibagian kaki.
Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan anggota Polsek Kodi Bangedo langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kodi Bangedo, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kodi Bangedo, Ipda Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K., yang dihubungi media ini via telepon, Kamis (21/10/21) pagi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang sudah DPO.
“Pelaku sudah dalam status DPO, Dominikus Tara Watu alias Bara Domi adalah pelaku pencurian hewan ternak kerbau milik Markus Muda Leha pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu di kampung Guna Hari, Desa Umbu Ngedo Kecamatan Kdoi Bangedo SBD” ungkap Kapolsek Kodi Bangedo.
Lebih lanjut Ipda Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K., menjelaskan Bara Domi yang sudah DPO terus diintai oleh pihak Polsek Kodi Bangedo, dan pada Rabu (20/10/21) sekitar pkl. 20.30 Wita Anggota Polsek Kodi Bangedo mendapat informasi dari informen bahwa pelaku sedang berada di tempat kedukaan di Lete Loko.
Muhammad Luthpi menjelaskan pelaku ditangkap berdasakan laporan Polisi Nomor: LP-B/02/RES. 1.8/I /2021/POLDA NTT/RES SBD/SEK. KB. Tanggal 14 Januari 2021. Selain itu Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/ 02/II/ RES. 1.8/ 2021/Reskrim, Tanggal 21 Februari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/33 /X/2021/ Reskrim Tanggal 20 Oktober 2021.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di ruang tahanan Polsek Kodi Bangedo untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya” kata Kapolsek Kodi Bangedo. *** (Octa/002-21),-