Pelaku Pembunuhan Apliana Nona Ina Diduga Keluarganya Sendiri

Tambolaka-SJ…… Teka-teki kasus kematian Apliana Nona Ina (NI), kini mulai terungkap. NI diduga telah dibunuh oleh keluarga suaminya sendiri di Kampung Wekui, Desa Tanateke, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2022 silam dan jasadnya baru ditemukan di tanggal 6 September 2022.

Dalam jumpa pers Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Panggabean di Polres SBD, Sabtu (24/12/22) siang, dikatakan berdasarkan hasil keterangan para saksi dan hasil autopsi RS Bhayangkara, pelaku pembunuhan adalah mama mantu almarhumah, YM (57) dan anak mantu YB (33) tahun.

“Tersangka yang ditetapkan ada 4 orang, tetapi 1 orang sudah meninggal dunia dan 1 orang lagi masih anak-anak di bawah umur” ungkap Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, S.Sos., pada awak media.

Lebih lanjut diterangkan tersangka yang sudah meninggal dunia adalah bapak mantu NI sendiri dan satu pelaku lainnya PB (17) saat ini belum ditahan. PB belum ditahan karena masih dibawah umur, sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan BAPAS dan PEKSOS.

Kompol I Ketut Mastina menjelaskan, dari hasil autopsi tersebut ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rahang atas bagian depan ditemukan adanya serapan darah dan rahang bawah bagian depan ditemukan adanya serapan darah.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap enam tersangka, yaitu Bora Rua, Yulius Bora Bili, Maghu Mete, Yohanes Bora, Yustinus N Malo dan Paulina Bora. Dari hasil Berita Acara Wawancara (BAW) ada dugaan bahwa ini adalah suatu peristiwa tindak pidana” ujar Wakpolres SBD.

Setelah mandapatkan hasil autopsi, keterangan saksi yang akhirnya dilanjutkan dengan gelar perkara pada 21 Desember 2022, Kasat Serse Polres SBD mengambil sikap, menyimpulkan bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga :   Terlapor Perampasan Tanah Tidak Hargai  Pemerintah Kelurahan

Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana pendek, 1 buah bra warna ungu, 1 lembar celana dalam, 1 utas tali rafia warna kuning. Saat ini para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sudah ditahan di Polres SBD.

Sementara itu Kasat Reskirm Polres SBD, Iptu Rio Panggabean menambahkan motif dari para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Para pelaku sampai dengan saat ini tidak mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Terkait peran dari para pelaku, belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih dalam tahap penyelidikan, masih ada kemungkinan adanya saksi-saksi baru. Dari hasil autopsi adanya resapan darah di rahang atas dan rahang bawah akibat kekerasan tumpul. Jadi kita berpatokan disitu dan keterangan saksi serta keterangan ahli” jelasnya.

Iptu Rio menjelaskan, yang diduga pelaku tindak pidana adalah ibu dan anak, dan yang sudah meninggal dunia juga adalah anak dari Yustina N Malo, sedangkan suami almh NI adalah anak dari Yustina N Malo yang sudah lama merantau meninggalkan Pulau Sumba, sehingga tidak ada hubungan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini. *** (Octa/002-22).-