Menuntut Tanah dikembalikan, Ribuan Masa Duduki PT.MSM

Umalulu-SJ……….Ribuan masa aksi dari Masyarakat Desa Umalulu turun ke lokasi perkebunan tebu milik PT. Muria Sumba Manis pada hari Senin 2 Juli 2018. Aksi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan lahan antara perusahaan dan masyarakat Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Sumba Timur ketika massa memasuki lokasi perkebunan tebu yang berada tepat di Desa Umalulu kecamatan Umalulu Kebupaten Sumba Timur.

Umbu Tomi Pura selaku kordinator aksi menyampaikan sikap dan tuntutan di depan pihak kepolisian Sumba Timur Serta menyesalkan sikap DPRD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Sumba Timur yang tidak memenuhi undangan masyarakat Umalulu.

Menurut Tomi lewat rilis kemedia ini ada beberapa hal terkait situasi dan fakta persoalan lahan yang saat ini sedang terjadi, Kami sebagai masyarakat Desa Umalulu sangat kecewa dengan sikap pemerintah daerah, DPRD yang tidak hadir dalam aksi ini. Sikap pemerintah daerah ini mencerminkan sebagai bentuk upaya menghindar dari aksi massa.

Adapun sikap dari aksi pendudukan lahan ini sebagai berikut :

  1. Menghentikan segala aktivitas perusahaan di lokasi Desa umalulu
  2. Mengeluarkan semua alat berat milik perusahaan beserta basecamp dalam waktu 1×24 Jam

3.  Selama persoalan lahan belum selesai masyarakat akan terus menduduki lahan.

  1. Mencabut izin yang telah diberikan pemerintah daerah serta menyelesaiakn segala persoalan agraria.
  2. Segera melakukan prona bagi masyarakat yang berhak di lokasi bersengketa
  3. Aktivitas perusahaan akan dapat kembali berjalan setelah prona dan kesepakatan telah tercapai bersama semua masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.
  4. Pihak keamanan tidak boleh melakukan intimidasi baik secara fisik maupun psikis terhadap masyarakat
  5. Menuntut secara pidana dua orang oknum kepala desa maupun oknum lain yang diduga telah secara sepihak menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan.
  6. Pemerintah dan perusahaan menandatangi berita acara penolakan hari ini.
  7. Meminta kepada pihak kepala desa dan oknum lainnya untuk mempublikasikan dokumen kontrak penyerahan lahan kepada PT. MSM.
Baca Juga :   KEJARI SUMBA BARAT KOMITMEN SELESAIKAN KASUS RINGROAD SUMBA BARAT

Dalam menyampaikan sepuluh tuntutan tersebut, ketika masyarakat melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang diwakili Umbu Leti bersama Kapolres Sumba Timur tidak menemukan titik temu.

Dalam hal tidak mendapatkan solusi, masyarakat mengambil keputusan tetap menduduki lahan perkebunan sampai pihak perusahaan menghentikan segala aktivitas dan mengeluarkan semua alat berat yang berada di lokasi.

Hingga Senin sore hari, terpantau masyarakat telah membuat tenda penginapan bahkan masyarakat berinisiatif mengambil segala kebutuhan pendudukan dari rumah masing-masing dengan cara berswadaya. (PR/Tim SJ),-