Kodi-SJ…………. Panitia Pemilihan Kepala Desa Mere Kehe Kecamatan KOdi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur didemo oleh warga masyarakat yang menduga adanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KNN) dalam pelaksanaan penetapan calon kepala yang akan bertarung pada 30 Juni 2021 mendatang.

Salah satu bakal calon Yohanes Mone yang turun bersama pendukungnya Rabu (9/6/21) minta agar pihak Kabupaten meninjuai kembali keputusan panitia yang telah menetapkan calon kepala desa Mere Kehe yang memihak pada calon lain yang merupakan keluarga dari panitia penyelenggara.
“Kami melakukan aksi damai ini tema Tritura Mere Kehe, dimana kami minta agar keputusan panitia dalam menetapkan calon kepala desa ditinjau kembali karena mengandung unsur KKN” ungkapnya.
Lebih lanjut Yohanes menuturkan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa diambil alih oleh Panitia tingkat Kabupaten. Dirinya merasa dirugikan karena memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Tim Pengendali Masalah Desa/lembaga adat selama 7 tahun sesuai SK Mantan Kepala Desa Definitif dan SK Plt. Kepala Desa Mera Kehe, tetapi tidak diakui oleh panitia.

Yohanes menjelaskan informasi tidak diloloskan tersebut sudah beredar dimas yarakat menjelang 1 minggu sebelum penetapan. Setelah memperoleh infomasi tersebut, dirinya bersama beberapa anggota masyarakat berkonsultasi ke Wakil Ketua I DPRD SBD, H. Syamsi Pua Golo, ST. Dari hasil konsultasi tersebut pimpinan DPRD akan rapat bersama Pemerintah cq. Bapak. Asisten 1 Sekda SBD.
Sesuai arahan Wakil Ketua I DPRD, maka pada tanggal 2 Juni 2021 saya bersama mantan Kepala Desa melakukan klarifikasi kepada Panitia Kabupaten yang dihadiri oleh Asisten 1, Asisten 2, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarkat Desa, dan Kepala Inspektorat. Dalam klarifikasi oleh mantan Kepala Desa atas nama Obed Kaka menyatakan benar bahwa bakal calon atas nama Yohanis Mone telah bekerja sebagai Tim Pengendali Masalah Desa dan SK yang disampaikan oleh Bakal Calon adalah benar.
Akan tetapi panitia kabupaten meragukan keabsahan SK tersebut, sehingga dilakukan cross check dengan menyandingkan dengan APBDes Mera Kehe. Hasil cross check menurut bapak Kepala BPMD terdapat perbedaan antara SK dan APBDes, yakni pada SK tertulis Tim Pengendali Masalah Desa tapi pada APBDes tertulis item pembayaran Lembaga Adat Desa. Masih menurut panitia kabupaten kalau saja SK dan APBDes sinkron maka akan diakomodir sebagai pengalaman kerja.
Berdasarkan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 52 Ayat 6 menyatakan bahwa dalam hal bakal calon memiliki pengalaman sebagaimana dimaksud pada pada ayat (6) tidak dapat membuktikan Surat Keputusan pengangkatan dari pejabat/pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja/bertugas karena hilang dan/atau ketika pengangkatan tidak disertakan dengan keputusan, maka panitia Pemilihan Kepala Desa dapat memberikan penilaian kepada bakal calon kepala desa tersebut apabila dilampirkan Surat Keterangan dari pejabat./pimpinan yang berwenang ditempat yang bersangkutan pernah bertugas dan bekerja, maka saya meminta Surat Keterangan dari Mantan Kepala Desa dan Plt. Desa Mera Kehe yang menerangkan bahwa saya telah bekerja sebagai Lembaga Adat Desa Mera Kehe.

“Sehubungan tidak diterimanya Surat Keterangan, maka saya bersama masyarakat menyampaikan protes atas diskriminasi panitia dan minta penundaan penetapan. Tetapi panitia tetap memaksakan untuk melakukan penetapan Calon Tetap Kepala Desa yang berdampak pada dihilangkannya hak asazi/politik saya” jelasnya.
Yohanes menambahkan pada tanggal 2 Juni 2021 dirinya ke sekretariat panitia untuk menyampaikan Surat Keterangan yang telah diesuaikan dengan item pembayaran yang tertera pada APBDes, namun tidak ada panitia di secretariat. Saya berusaha menemui di rumah mereka akan tetapi mereka tidak bersedia ditemui. Pada tanggal 3 Juni 2021 pagi pukul 08.30 WIB saya mendatangi lagi sekretariat panitia untuk menyampaikan Surat Keterangan, tapi tidak diterima oleh Panitia.
“Oleh karena kedatangan kami saat ini untuk mendorong penegak hukum untuk memeriksa panitia pemilihan kepala desa karena telah melakukan diskriminasi terhadap salah satu bakal calon dan patut diduga panitia telah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena Ketua Panitia memiliki saudara kandung yang maju menjadi Bakal Calon” pungkasnya.
Untuk diketahui jumlah bakal calon yang mendaftar di desa Mere Kehe ada 6 orang dan hingga berita ini diturunkan media belum berhasil menghubungi panitia pemilihan kepala desa Mere Kehe dan panitia Kabupaten untuk meminta tanggapannya. *** (Red/001-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
