Kupang-SJ……… Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa mengatakan Pihak Kepolisian (Resor) Polres Bau-bau tidak memiliki wewenang menahan Adrian Manek dengan dalil Human Trafficking.
“Itu hak mereka mengait rejeki dan tidak boleh dibatasi oleh siapapun termasuk APH kecuali mereka diduga kuat Korban Human Trafficking” ungkap Gabriel melalui via WhatsApp Kamis (26/1/22).
Sebab Lanjut Gabriel, negara telah mengatur mulai perekrutan hingga perlindungan terhadap pencari kerja baik di dalam dan luar negeri.
“Semua itu dikenal.dengan AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) dan ke Luar Negeri disebut AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara)” tegas Ketua Dewan Pembina Padam Indonesia.
Gabriel juga menegaskan, fakta membuktikan ada persepsi APH di NTT yang keliru yakni semua orang yang mau merantau bekerja ke luar daerah dan luar negeri disorot dari kacamata Tindak Pidana Perdagangan Orang semata.
Padahal bisa saja hanya karena persyaratan administrasi yang belum dipenuhi dan merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“PADMA meminta Polres Kabupaten Kupang untuk membebaskan AM agar mengurus persyaratan administrasi ketenagakerjaan AKAD yakni dari NTT ke Papua di Disnakertrans Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota” ujarnya. *** (Viki Bria/017-22),-