PADMA INDONESIA SIAP DAMPINGI KETUA DPRD ALOR MENCARI KEADILAN

Jakarta-SJ……… Pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan apalagi yang dipercayakan rakyat untuk mewakili mereka sebagai Pimpinan DPRD wajib dibela dan dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan  Lembaga Negara terkait seperti Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia

Fakta membuktikan Ketua DPRD Alor ibu Enny Anggrek saat ini sedang diinjak-injak harkat dan martabat sebagai seorang ibu dan Ketua DPRD Alor melalui media sosial oleh seorang laki-laki yang pernah dipenjarakan karena Tindak Pidana ITE.

Sebagai warga negara yang taat hukum ibu Enny Anggrek sudah melaporkan Lomboan Djahamou alias Ldj ke pihak Polres Alor sebanyak 12 LP. Ada 1 LP yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor. Namun hingga saat ini Polres Alor dan Kejaksaan Negeri diduga kuat melakukan pembiaran dalam penegakan hukum bahkan Pelaku terus melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah serta pelecehan terhadap harkat martabat seorang perempuan melalui media sosial.

“Terpanggil untuk memperjuangkan harkat dan martabat seorang ibu yang patut dihormati oleh siapapun maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), mendukung total langkah Ketua DPRD Alor ibu Enny Anggrek yang konsisten dan berani melaporkan saudara Lomboan Djahamou alias Ldj ke Polres Alor” ungkap Gabriel Goa,  Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA di Jakarta, Minggu (26/9/21).

Lebih lanjut Gabriel menjelaskan, selain di Polres Alor pihaknya siap dampingi untuk melaporkan ke Komnas Perempuan RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .

Gaby sapaan akrabnya meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Alor untuk tidak mempetieskan atai mengesbatukan Laporan Ketua DPRD Alor ibu Enny Anggrek tetapi segera Tangkap, Tahan dan Proses Hukum Pelaku Kejahatan Pelecehan Terhadap Harkat dan Martabat Perempuan sekaligus Ketua DPRD Alor.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Polres Sumba Barat Rasia Miras Jenis Peneraci

Gaby juga minta Jaksa Agung RI mendesak Kajati NTT dan Kajari Alor untuk segera mendukung Polres Alor Tangkap, Tahan dan Proses Hukum Pelaku Kejahatan Pelecehan terhadap Harkat dan Martabat seorang ibu yang juga Ketua DPRD Alor.

Kami mendesak Ketua Komisi III DPR RI yang juga wakil rakyat dari NTT untuk mendesak Kapolri, Kapolda NTT, Kapolres Alor, Jaksa Agung, Kajati NTT dan Kajari Alor untuk segera Tangkap,Tahan dan Proses Hukum Pelaku Kejahatan Pelecehan Harkat dan Martabat seorang ibu yang juga Ketua DPRD Alor” ujar Gaby.

Gaby menegaskan, jika dalam waktu 7 hari tidak ada proses hukum maka kami akan mendampingi ibu Ketua DPRD Alor melaporkan Kapolres Alor ke Komisi Polisi Nasional, Irwasum, Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas Perempuan RI.

“Selain Kapolres Alor kami juga akan mendampingi ibu Ketua DPRD Alor melaporkan Kajari Alor ke Komisi Kejaksaan RI,Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung RI. Fakta membuktikan di Alor penegakan hukum menumpul ke atas dan ke bawah. Salus Populi, Suprema Lex hear voice of the voiceless!” pungkasnya. *** (EMaN/018-21),-