PADMA INDONESIA KRITISI POLRES ALOR

Jakarta-SJ…….  Perjuangan Pers untuk mengungkap dan membongkar kejahatan wajib dihargai dan dihormati,  bukan sebaliknya Pers dikriminalisasi dan didiskriminasi untuk membungkam terbongkarnya kejahatan. Pers tentu bekerja selalu taat pada Kode Etik Jurnalistik dan  dilindungi oleh UU Pers dan UU Ham.

Demikian pres release dari  Kadiv. Hukum PADMA INDONESIA Paulus G. Kune di Jakarta pada Sabtu (8/8/20) yang tiba di meja redaksi Suara Jarmas.

“Fakta membuktikan di Indonesia Pers seringkali dikriminalisasi bahkan didiskriminasi karena pemberitaannya membongkar kejahatan menyangkut kaum kuat kuasa dan kuat modal” ungkapnya.

Lanjut Paulus lebih tragis lagi,  Jurnalis dibunuh.  Terpanggil untuk membantu dan mencegah terjadinya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap Pers di Alor yakni Pemred Tribuana Pos Dematrius  Mesak Mautuka yang mendapat panggilan Polisi No B/B/451/VIII/Res.2 . 5 /2020 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Alor.

Menanggapi hal tersebut maka pihaknya  dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mengeluarkan pernyataan keras:  pertama mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor untuk taat pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri No 2/DP/MOU/11/2017. Pada pasal 4 jelas yang berselisih/bersengketa dan/atau Pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, Pengaduan ke Pihak Kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata. Jadi Polres Alor wajib untuk tidak memproses hukum atas laporan Pengadu,  jika Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Alor tetap memproses hukum maka Kapolri up Kapolda NTT langsung copot karena tidak taat pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri.

Kedua , mendesak Mabes Polri dan Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman terkait Pers di NTT karena banyak Polres di NTT belum tahu atau pura-pura tidak tahu soal Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait Pers dan pemberitaannya.

Baca Juga :   Polres Malaka Akan Penggil Pelaku Pengeroyokan Wartawan Gardamalaka.com

Ketiga, mengajak Solidaritas Pers dan Masyarakat melawan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap insan Pers dan Korban Kejahatan dari Oknum Pelaku Kejahatan di NTT. *** (Red-SJ),-