PADMA INDONESIA SIAP DAMPINGI KELUARGA MANDETA BONGKAR MAFIA HUKUM DAN MAFIA TANAH

Tambolaka-SJ…….. Maraknya konflik tanah di Indonesia khususnya di NTT salah satunya kasus tanah di Sumba Barat Daya (SBD) di mana tanah warisan orang tua dijual sepihak oleh salah satu anaknya tanpa melibatkan saudara kandungnya yang lain memperlihatkan uang telah kangkangi tali persaudaraan sejati.

Kasus tanah yang menimpa keluarga besar Mandeta di Keretana Kelurahan Weetabula Kabupaten SBD menarik perhatian serius Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang sejak berdirinya lembaga ini 15 Januari 2002 sudah malang melintang mendampingi korban perampokan Hak-Hak Ekosob Korban bahkan Korban dijebloskan ke penjara karena kongkalikong kaum kuat kuasa dan kuat modal.

Demikian disampaikan oleh Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA pada media ini, Jumat (18/11/22) lewat telepon.

Gabrial Goa Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA

Gabriel menjelaskan, dari bukti sertifikat yang dijadikan alat bukti dalam sengketa tanah warisan Keluarga Mandeta berbeda lokasi,  patut diduga kuat ada permainan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di Kantor ATR/BPN Sumba Barat Daya karena mengabaikan riwayat tanah. Lebih parah lagi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumba Barat mengabaikan bahwa Hak Atas Waris adalah Hak Komunal Ahli Waris bukan Hak Pribadi salah satu ahli waris.

Lebih lanjut kata Gabriel, diduga kuat di lingkup Pengadilan Sumba Barat ada mafia hukum,  terpanggil untuk membongkar mafia tanah dan mafia hukum di SBD dan Sumba Barat maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia).

“Pertama, kami siap mendampingi Keluarga Besar Mandeta dan Pengacaranya melaporkan Dugaan Kuat Mafia Tanah ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta” ungkapnya.

Baca Juga :   PS, YFS, dan YBM Dapat Dipidana Karena Kejahatan Cyber Crime 

Kedua, melaporkan Majelis Hukum yang menangani perkara sengketa tanah waris Keluarga Besar Mandeta ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan ke KPK RI jika ada indikasi gratifikasi dan/atau Suap. Ketiga,mengajak solidaritas Penggiat Anti Mafia Tanah, Anti Mafia Hukum dan Anti Mafia Korupsi Berjamaah serta Pers untuk membongkar praktek  mafia tanah, mafia hukum.dan mafia korupsi di wilayah hukum SBD dan Sumba Barat yang semakin marak saat ini.

“Miris dan.sangat menyedihkan bahwa uang telah memporak porandakan tali persaudaraan sejati keluarga besar. “If.you want Peace, work for Justice!” pungkasnya. *** (Octa/002-22).-