Malaka, SJ….Oknum Polisi Pejabat Polres Malaka berinisial PNK dinilai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan asal Biris, berinisial DAN berusia 28 tahun.

Ungkap Silvester Nahak, Ketika Ditemui Suarajarmas.com usai memantau peroses perkembangan penyidikan terhadap tindakan disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota polres Malaka (Locus: Bareskrim Polres Malaka) Jumat, (28/08/20),-
Sil Nahak sapaan akrabnya, sesali tindakan seorang polisi pejabat Polres Malaka terhadap korban melalui postingan dan SMS yang diduga melanggar UU ITE.
Hal tersebut akan dilaporkan secara tertulis oleh pihak korban, di Polres Malaka Senin (31/08/20) untuk diperoses secara hukum.
Dijelaskan, seharusnya Polisi itu mengayomi masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat apalagi terhadap seroang perempuan.
“Postingan itu telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE (unsur penghinaan) karena PNK menyebutkan kata L***e terhadap korban. Ini merusak harkat dan martabat seorang perempuan apalagi korban adalah seorang anak gadis” ketus Silvester.
Tambahnya, korban sudah melaporkan tindakan disiplin polisi dan prosesnya sementara berjalan dan korban juga punya hak untuk melaporkan pidana umum pada Polres Malaka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
“Oknum Polisi tersebut telah melakukan penipuan karena membuat surat pernyataan cerai seolah-olah dia sudah cerai dengan istrinya. Dugaan penipuan itu kuat karena oknum polisi tersebut tidak memiliki surat putusan cerai dari pengadilan” sambungnya.
Dipercepat sidang disiplin anggota kepolisian karena sangat disesali tindakan seorang oknum polisi pejabat Polres Malaka yang memiliki istri sah dan 5 anak yang mengganggu korban anak perempuan/ gadis.
Terpisah, setelah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH menyampaikan kasus tersebut sementara ditangani oleh Paminal Polres Malaka. (Team SJ),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
