Suarajarmas.com – Janda almarhum Yohanes Mandeta, Yustina Rangga Bela merasa terharu dan bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang telah menerima permohonan banding para pembanding semula para penggugat Yosep Mandeta, dkk., dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Wkb tanggal 10 November 2022 yang lalu.
Saat ditemui media ini di Keretana Kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/2/2023), janda Yustina Rangga Bela meneteskan air mata saat kuasa hukum Agustinus H. Padita, SH., dan Melki Kristianto Niga, SH., menyerahkan putusan PT Kupang dengan Nomor: 208/PDT/2022/PT KPG tertanggal 31 Januari 2023.
Yustina menitikan air mata kebahagiaan dan mengingat mendiang suaminya alm Yohanes Mandeta yang harus mengorbankan nyawa usai mengikuti siding mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak pada bulan Mei 2022 yang lalu demi mempertahankan tanah warisan keluarga Mandeta yang diambil secara sepihak adiknya Robinhood Mandeta.
Yustina mengatakan tanah ini adalah tanah warisan keluarga yang merupakan milik keluarga besar Mandeta yang belum melakukan tolak waris, sehingga masih menjadi milik keluarga besar Mandeta.
“Saya terharu dan bahagia mendapat putusan PT Kupang yang memenangkan gugatan kami, tetapi saya juga sedih karena masalah tanah warisan ini, suami saya harus meninggalkan kami semua” tuturnya sedih.
Dirinya mengatakan dengan adanya putusan banding ini, semoga almarhum suaminya ikut bahagia dan usahanya mmepertahankan warisan keluarga tidak sia-sia.
Lebih lanjut dirinya juga merasa kecewa dengan ulah adik iparnya Robinhood Mandeta yang sudah mengambil langkah yang merugikan keluarga besar Mandeta. Robin Mandeta secara diam-diam mengurus sertifikat atas namanya dan menjual tanah tersebut pada salah satu pengusaha di Weetabula.
“Jika dia memang membutuhkan uang, seharusnya kita duduk bersama untuk membicarakannya lalu menjualnya dan membagi hasil, tetapi karena keinginan Robin mau menguasai sendiri akhirnya membuat kami semua keluarga besar Mandeta berontak dan mencari keadilan melalui jalur hukum” jelasnya.
Dengan terbata-bata janda Yustina mengucapkan terima kasih pada PT Kupang yang sudah memberi keadilan bagi keluarga Mandeta. Dirinya berharap dengan proses hukum ini sampai disini saja, dan keluarga besar Mandeta bisa duduk bersama untuk membuat kesepakatan bersama tanah warisan tersebut.
“Kami percayakan sepenuhnya pada pengacara kami jika masalah hukum tanah kelaurga ini masih berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kasasi di Mahkamah Agung. Tapi kami yakin di pihak yang benar karena jumlah ahli waris ada 9 orang, yang 4 orang sudah meninggal tinggal 5 orang yang hidup” pungkasnya. *** (Octa/002-23).-