Kejari Sumba Barat Lidik Kasus Pembebasan Lahan Mega Proyek Ring Rood

Waikabubak-SJ……………  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan mafia tanah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumba Barat. Hal itu pun kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada media ini Selasa,(08/02/2022) di ruang kerjanya.

Dengan penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus sejalan dengan apa yang sedang gencarnya Jaksa Agung dilakukan dan memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah.

Bidang Pidana Khusus Kejari Sumba Barat saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat di Lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Barat yakni kecamatan Laboya Barat, Kecamatan Lamboya, Loli, Kota Waikabubak dan Wanukaka.

Kepala Kejaksaan Sumba Barat,  Bintang Latunusa Yusvantare,SH.,  membenarkan adanya penyidikan dalam dugaan penyimpangan pembebasan lahan milik warga masyarakt yang ada di lima kecamatan tersebut.

Katanya, kasus yang diduga merugikan negara tersebut, kini sudah dalam tahap penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Bahkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui dan terlibat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang dimaksud juga sudah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan dan kini sudah kita ekspos untuk naikan status menjadi penyidikan.

Di mana pembebasan lahan tersebut diduga telah menelan anggaran mendejati  Rp.10 miliar  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017,2018 dan 2019. Anggaran tersebut informasinya digunakan membebaskan lahan seluas 52 hektare untuk pembangunan jalan lingkar Kabupaten Sumba Barat. Dipecah masing-masing di bawah lima hektar untuk mengakalilah agar tidak sampai ada penlog dari gubernur penentuan oleh lokasi gubernur. Jadi kalau di atas lima hektar itu harus mekanismenya. Tapi ini diakali, dipecah menjadi di bawah lima hektar, seolah-olah dapat langsung dilaksanakan.

Baca Juga :   Korban Tawuran Meninggal, Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka

Namun belakangan  diduga kuat terjadi penyimpangan, pembebasan lahan dilaksanakan setelah ada pembukaan dan pengerasan jalan dan hingga saat ini dimohonkan pensitifikatan tanah dan belum terdaftarkan di asset Pemda Sumba barat.

Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras kas daerah  Kabupaten Sumba Barat  itu, tidak berjalan sesuai harapan karena  adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

“Kami saat ini tengah menindak lanjuti perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah, terkhusus yang ada di Kabupaten Sumba Barat,  sedangakan total kerugian negara berapa, kita menunggu ahli auditornya berapa yang ditemukan ” tuturnya. *** (Y/Red/001-22),-