Suarajarmas.com – Tokoh muda asal Sumba Barat Daya (SBD) di Jakarta, Kolonel AU Gerardus Maliti mendukung penuh pembentukan provinsi Sumba Sabu Raijua (SSR). Pemekaran provinsi baru ini katanya mempunyai dampak positif dan luas bagi perkembangan daerah otonom baru.
Kolonel Gerardus Maliti yang ditemui awak media di kediamananya Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Sabtu (21/10/2023) memberi apresiasi pada tim pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi SSR yang bekerja tanpa pamrih untuk mewujudkan mimpi tersebut.
“Ini merupakan semangat yang harus kita dukung, karena jika provinsi baru tersebut berdiri, maka akan lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dan anggaran pembangunan dari pusat yang turun ke daerah akan bertambah” ungkapnya.
Selain itu, provinsi NTT adalah provinsi kepulauan yang sudah saatnya mekar, sehingga pelaksanaan roda pembangunan lebih optimal dan tepat sasaran.
Namun demikian, Gerard Maliti sapaan akrabnya mengatakan keberatan dengan pengunaan nama provinsi Sumba Sabu Raijua (SSR), pengajuan usulan nama tersebut menurutnya terlalu panjang dan tidak mempunyai makna yang mendasar.
“Menurut saya yang tepat adalah provinsi Sumba Raijua. Nama Sumba sudah mewakili 4 kabupaten di Sumba, sedangkan Raijua mewakili kabupaten Sabu” ujarnya menjelaskan.
Pulau Sumba sendiri menurutnya, masih bisa memekarkan 3 atau 4 kabupaten yang baru, sehingga jika mau membuat provinsi Sumba tidaklah sulit.
“Pulau Sumba mempunyai sumber daya yang menjanjikan untuk dikembangkan demi membangun daerahnya sendiri, misalnya pariwisata, pertanian dan peternakan” jelasnya.
Katanya lagi, Pulau Sumba lebih besar dari Pulau Bali, jadi seharusnya Sumba menjadi provinsi sendiri. Sumba bisa dijadikan destinasi wisata, Sumba bisa menjadi daerah pertanian, peternakan untuk mendukung ekonomi masyarakat.
Dirinya berharap penentuan nama provinsi baru SSR yang masih dalam proses, agar mendapat perhatian dari para penggagas dan masyarakat, agar nama provinsi baru tersebut lebih dipersingkat menjadi provinsi Sumba Raijua. ***(Red/001-23). –