MIRIS MASIH ADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAU MAKAMKAN JENAZAH SESUAI SURAT EDARAN BUPATI

Tambolaka-SJ………. Jenazah pasien probable COVID-19 (LLA) yang meninggal pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu di RSUD Waikabubak Kabupaten Sumba Barat hingga pada hari Minggu (15/8/21) belum dikuburkan oleh keluarganya sesuai dengan Surat Edaran Bupati SBD.

Dipimpin oleh Danramil 1629-01/Laratama, Kapten lnf. Samuel N Guba, Danki 1 Yon C Pelopor SBD Iptu Jhoni Marthin dan Dan Unit Intel Dim 1629/SBD, Lettu lnf. Herad Yohanes Keny, tim Satgas COVID/SBD bersama anggota Kodim 1629/SBD, anggota Polres SBD dan anggota Yon C Brimob SBD menyaksikan  penguburan jenazah LLA oleh keluarganya pada Minggu tengah malam (Senin pagi)  pukul 00.55 Wita.

Jenazah LLA yang beralamat di Weekokora Desa Golu Sapi Kecamatan Wewewa Tengah sempat disemayamkan oleh keluarganya di rumah orang tua kandungnya di kampung Wano Baru Desa Taworara Kecamatan Wewewa Barat SBD.

Pukul 23.55 Wita Tim Satgas COVID-19 mengambil jenazah Alm. LLA dari rumah orang tua kandungnya di Kampung Wano Baru Desa Taworara, pada pukul 00.15 Wita Tim Satgas beserta keluarga Alm membawa jenazah kekediamannya untuk dimakamkan dan pada pukul pukul 00.30 Wita jenazah Alm tiba di tempat penguburan dengan menggunakan mobil Ambulans dan melaksanakan misa pemakaman Jenazah, sehingga pada pukul 00.55 Wita Jenazah dikebumikan oleh keluarganya disaksikan petugas Satgas.

Dipantau oleh media ini yang turut mengikuti proses pengambilan jenazah hingga penguburan, pihak keluarga sempat meminta kepada tim Satgas dikebumikan keesokan paginya Senin, 16 AGustus 2021. Tetapi tim Satgas secara tegas tidak memenuhi permintaan keluarga.

Dalam penjelasannya kepada keluarga almarhum, Dan Unit Intel Dim 1629/SBD, Lettu lnf Herad Yohanes Keny memberi penjelasan bahwa hal tersebut jelas sudah melanggar Surat Edaran Bupati bahwa bahwa jenazah yang meninggal dunia harus dikuburkan dalam waktu 2×24 jam.

Baca Juga :   Pengurus PGI Masa Bakti 2019-2024 Resmi Dilantik

“Sesuai surat edaran Bupati SBD bahwa Jenazah yang meninggal karna COVID-19 harus dikuburkan dalam waktu 1×24 jam dan Jenazah yang bukan karena COVID-19 harus dikuburkan 2×24 jam” ungkap Lettu Herad pada keluarga almarhum.

Dirinya menjelaskan bukan hanya melanggar Surat Edaran Bupati yang ditakuti, tetapi penyebaran COVID-19 saat ini yang meningkat tajam di SBD khususnya dan NTT pada umumnya menjadi pertimbangan tim Satgas untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menjalankan perintah Bupati dalam pelaksanaan PPKM.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemakaman jenazah, dilakukan pengawalan ketat oleh tim satgas yang dibantu oleh aparat gabungan TNI dan POLRI. Usai pelaksaan pemakaman, tim Satgas mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang sudah bekerja sama.

“Sebagai manusia kami minta maaf jika cara kami menyakitkan hati keluarga alamarhum, tetapi ini adalah perintah negara yang harus kita patuhi bersama, pemerintah adalah wakil Allah, yang tentunya membuat kebijakan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan rakyatnya. Yang pasti Pemerintah sebagai wakil Allah akan berbuat yang terbaik untuk rakyatnya, untuk kita semua” ungkap Danramil 1629-01/Laratama, Kapten lnf. Samuel N Guba pada keluarga.

Tim Satgas yang dibantu oleh aparat TNI/Polri memberikan pemahaman pada keluarga dengan cara persuasif tetapi tetapt tegas dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati SBD dalam pelaksanaan PPKM saat ini. Pelaksanaan pemakaman jenazah berjalan lancar walaupun diiringi isak tangis keluarga yang berduka, sebelum pemakaman terlebih dahulu dilaksanakan misa pemakaman.

Sangat disayangkan jika masyarakat masih belum patuh pada protokol kesehatan dan Surat Edaran Bupati di masa pandemic COVID-19 ini, padahal saat ini sedang diberlakukan PPKM Tahap III, sehingga dalam Surat Edarab Bupati tersebut, jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 harus dimakamkan 1 x 24 janm, sedangkan jenazah non COVID harus dimakamkan 2 x 24 jam.  *** (Muel/008-21),-