Tambolaka-SJ……. Sudah kurang lebih 10 bulan petugas satuan tugas (Satgas) pencegahan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) bertugas memberikan edukasi dan upaya-upaya pencegahan wabah covid-19, namun demikian masih ada saja sekelompok masyarakat yang enggan mematuhi anjran menggunakan masker apabila bepergian ke tempat umum.

Mirisnya kelompok masyarakat tersebut adalah masyarakat yang berpendidikan tinggi, pejabat, anggota DPRD, mantan anggota DPRD dan LSM yang berdalih lupa membaw masker dan merasa kurang nyaman menggunakan masker, sehingga yang tampak pada masyarakat umum melihatnnya mereka tidka patuh pada protokol kesehatan (Prokes).
Seperti kejadian yang dialami oleh tim Satgas Covid-19/SBD pada Kamis (5/11/20), saat melakukan penertiban dan sosialisasi edukasi Perda No. 36 tahun 2020 di simpang pertigaan pom bensin Radamata desa Radamata kecamatan Kota Tambolaka kabupaten SBD provinsi Nusa Tenggara Timur, tampak sekelompok masyarakat menggunakan kendaraan mewah tidak menggunakan masker dalam kendaraan, padahal didalam kendaraan jumlah mereka kurang lebih 4 orang.

Melihat kejadian tersebut petugas Satgas yang sedang mengatur lalu lintas memberhentikan kendaraan tersebut meminta pengendara dan penumpang untuk menuju pertugas Satgas lainnya dipinggir jalan untuk mendapatkan edukasi dan penerapan Perda No. 36 tahun 2020 kabupaten SBD. Penumpang kendaraan yang diduga merupakan pejabat atau orang penting dari kabupaten Sumba Barat tersebut marah-marah dan mengatakan mengerti hukum dan paham dengan protokol kesehatan.
Ketua Satgas tim Mawar Aipda Yakub Dapa Langga bersama anggota satgas lainnya berusaha memberi pemahaman tentang adanya Perda No. 36 tahun 2020 yang sudah berlaku di SBD, sehingga barang siapapun yang melintasi atau berada dalam wilayah SBD wajib hukum mematuhi aturan yang sudah dibuat dan diepakati bersama oleh Pemda SBD, Polres SBD, Kodim 1629/SBD dan Kejaksaan Negeri Waikabubak Sumba Barat.

Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan masyarakat yang tidak mengindahkan anjuran protokol kesehatan. Kejadian tersebut sempat menjadi tontonan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
“Saya sangat menyesali tindakan dan perilaku dari orang-orang yang mengerti dan paham akan wabah covid-19 ini, seharusnya mereka juga ikut memberi contoh pada masyarakat kecil, atau masyarakat dari desa, sehingga kita benar-benar dapat mencegah bahkan memutus mata rantai penyebaran covid-19” ungkap Aipda Yakub menyesali tindakan orang tersebut.

Dirinya menyayangkan masyarakat yang paham akan hukum malah memberi contoh pada masyarakat umum dengan melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran wabah covid-19.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Satgas lainnya Martinus Ole Awa, SH menyesali kejadian yangberlangsung pada pukul 09.15 wita tersebut. Dirinya mengatakan selama bertugas sering melihat orang-orang yang mengerti, pejabat bahkan ASN yang sering menganggap remeh akan prokes tersebut.
“Menghargai mereka sebagai orang yang mengerti dan pejabat, kami segan juga untuk menegurnya, tetapi masyarakat kecil yang sering kita beri sanksi malah mencurigasi bahwa Perda no. 36 ini berlaku untuk orang kecil” tuturnya.
Dirinya berharap agar sekali-sekali pimpinan Satgas atau pimpinan Posko satgas untuk turun langsung agar melihat kejadian yang setiap hari terjadi dimana orang-orang yang mengertilah yang paling banyak melanggar prokes.
Dipantau oleh media ini walaupun sempat terjadi ketegangan antara petugas satgas dengan oknum (mantan) pejabat tersebut, tim Satgas Covid-19 tetap berlaku santun dalam memberikan edukasi, razia masker dan penindakan. *** (002/SJ/20),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
