Masyarakat Berhasil Rebut Kembali Pantai Hairuaka

Waingapu-SJ……… Kami Aliansi Masyarakat Peduli Hairuaka (AMPERA) diantaranya BPD Lumbu Manggit, Inisiator dan GMNI Cabang Waingapu temui DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk menyelesaikan polemik pantai Hairuaka.  Dan hasil keputusan dalam pertemuan tersebut telah sah dibatalkan untuk penerbitan sertifikat atas 19 bidang tanah.

Demikian diungkapkan Jumlitan Saulus Windi selaku ketua DPC GMNI Waingapu ketika ditemui di gedung DPRD Kabupaten Sumba Timur, Rabu, (10 Juni 2020).

“Kami bersama masyarakat menemui DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk menyelesaikan polemik di Pantai Hairuka. Dihadapan DPRD, kami meminta agar pertanahan membatalkan penerbitan sertifikat sebanyak 19 bidang bukan saja membatalkan dengan lisan tetapi harus di buktikan melalui surat resmi bahwa betul-betul dibatalkan. Itulah tuntutan kami” tegasnya.

Audiensi tersebut yang dipimpin oleh Dominggus Bara Kilimandu selaku ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Sumba Timur dan menghadirkan kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Timur untuk memberikan Klarifikasi terkait persoalan tersebut dan menghasilkan surat rekomendasi untuk pembatalan penerbitan sertifikat sebanyak 19 bidang di pantai Hairuaka.

Jumlitan melanjutkan, dalam pertemuan bersama DPRD Kabupaten Sumba Timur telah disepakati bersama bahwa sah dibatalkan dan dituangkan dalam bentuk penandatangan surat.

“Kami bersyukur bahwa hasil keputusan telah disepakati bersama dibatalkan penerbitan sertifikat sebanyak 19 bidang di Pantai Hairuaka serta sudah dituangkan dalam surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sumba Timur yang ditandatangani oleh kepala ATR/BPN Sumba Timur” jelas Jumlitan.

Hal senada disampaikan oleh John Buy Pekuali selaku Inisiator mengatakan telah disepakati bersama dibatalkan penerbitan sertifikat sebanyak 19 bidang.

“Dalam pertemuan bersama Komisi A telah disepakati bersama dibatalkan penerbitan sertifikat sebanyak 19 bidang di pantai Hairuaka yang dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi DPRD Kabupaten Sumba Timur” ungkapnya.

Baca Juga :   Jufry Adipapa: Kami Membantu Karena Rasa Solidaritas Kemanusiaan

John juga mengatakan dalam waktu dekat akan dibuatkan Peraturan Desa (PERDES) sehingga status hukum tanah lebih jelas.

“Setelah ini kami masyarakat desa dan aparat desa akan membuatkan PERDES khusus untuk pantai Hairuaka. Sehingga status tanah tersebut jelas dan tidak akan adalagi yang boleh mengukur tanah tersebut dan masyarakat dapat kelola dengan aman” pungkasnya.*** (Team-SJ),-