Lanjutan Sidang Kasus Tanah Keluarga Mandeta, Sertifikat Tanah Milik Tergugat Beda Lokasi

Tambolaka-SJ………… Sertifikat tanah tergugat dalam perkara kasus tanah keluarga Mandeta berbeda lokasi. Pihak penggugat Yosep Mandeta dan keluarga yang menggugat tanah keluarga di Keretana Kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, sedangkan pihak tergugat Robinhood Mandeta menunjukan bukti  sertifikat tanah (kepemilikan) beralamat desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD.

Hal ini terungkap saat Pengadilan Negeri Waikabubak menggelar siding lokasi Weetabula, Kamis (1/9/2022). Terpantau oleh media ini lokasi tanah tersebut yang merupakan warisan dari orang tua keluarga Mandeta, didiami oleh anak cucu dari dari keluarga Mandeta tersebut, sedangkan pihak tergugat tidak satupun yang tinggal di lokasi tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Agustinus H. Padita, SH., yang ditemui media ini, usai sidang lokasi mengatakan fakta persidangan ternyata ditemukan alat bukti bahwa sertifikat milik pihak tergugat berlokasi di wilayah administrasi Desa Radamata.

“Fakta persidangan ternyata ditemukan alat bukti sertifikat milik tergugat tiga-tiganya berlokasi di wilayah adminsitrasi Desa Radamata. Sementara obyek yang kita sengketakan (dalilkan) dalam gugatan ini berlokasi di wilayah administrasi kelurahan Weetabula” ungkapnya.

Lebih lanjut Agustinus menjelaskan berdasarkan hasil persidangan tadi, majelis hakim melihat bahwa ada banyak kekeliruan jawaban-jawaban dari pihak tergugat tidak sesuai denga napa yang tercantum dalam eksepsi mereka (tergugat).

“Nanti kami akan bertemu lagi dalam sidang mendatang untuk membuktikan apa yang menjadi fakta lapangan dengan bukti surat. Sidang berikutnya kami akan bertemu pada sidang tanggal 8 dan 15 September mendatang” tambahnya.

Kuasa hukum Agustinus meyakini fakta persidangan hingga sidang lokasi saat ini sudah sesuai dengan dalil-dalil penggugat. Pihak tergugat dan turut tergugat tanpa sengaja turut mendukung apa yang menjadi penyampaian gugatan penggugat.

Baca Juga :   Pemeriksaan Yos Mandeta dan Keluarga Ditunda Karena Salah Lokus

Ditempat terpisah Lurah Weetabula, Margaretha Ina PaIla membenarkan sidang lokasi dari kasus tanah keluarga Mandeta yang diselenggarakan pada hari ini Kamis (1-9-22) diselenggarakan di wilayah administrasi Kelurahaan Weetabula.

Dirinya merasa kaget karena sertifikat milik tergugat beralamat di Desa Radamata, untuk masalah ini ibu Lurah ini menyerahkan sepenuhnya pada Pengadilan Negeri Waikabubak untuk menentukan putusannya.

“Saya baru tahu tanah yang bermasalah lokasi di Weetabula, sedangkan sertifikat kepemilikan dari para tergugat lokasinya di Radamata, mengingat penggugat dan tergugat Robinhood Mandeta adalah saudara kandung, kami berharap sebelum putusan dari PN Waikabubak, adanya upaya pendekatan kekeluargaan sehingga bisa diselesaikan secara keluarga” harapnya.

Lurah Margaretha menjelaskan, dirinya sebagai kepala wilayah tidak memihak pada salah satu warganya, ia akan bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya Pengadilan Waikabubak untuk memutuskan yang adil dan benar.

“Kedua belah pihak adalah saudara kandung yang tidak bisa dipisahkan, sehingga pelaksanaan sidang lokasi pada hari ini, kita harapkan berjalan dengan aman dan damai. Sesungguhnya harapan kami dari awal, adanya upaya damai dari kedua belah pihak karena bersaudara kandung sehingga tidak perlu adanya konflik dalam keluarga besar Mandeta” tuturnya.

Margaretha juga berjanji, jika ada niat baik dari kedua belah pihak, dirinya siap memfasilitasi dan memediasi agar adanya titik temu dari kedua belah pihak dalam kasus sidang perkara tanah keluarga Mandeta.

Pantauan media, pelaksanaan sidang lokasi untuk kasus tanah keluarga Mandeta dengan nomor perkara No.5/PDT.G/2022/PN.WKB ini berjalan dengan lancer dan tertib. Tampak hadir keamanan dari Polsek Loura dan Babinsa Kelurahan Weetabula. *** (Octa/002-22).-