Kurator Lelewatu Kesampingkan Upaya Hukum Sah di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya

Suarajarmas.com – Kuasa hukum PT. Lelewatu Sumba Archipelago, Maria Sitohang, SH., MH., CRA., dan Debora Laba, SH., memasukan laporan di Reskrim Polres Sumba Barat, Senin (29/5/2023) atas tindakan Kurator yang dianggap melakukan tindakan cacat hukum.

Pasalnta, Kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago (dalam pailit) untuk kesekian kalinya kembali melakukan tindakan cacat hukum oleh karena mendatangi dan membuat kerusuhan di Hotel Lelewatu terhitung sejak Kamis tanggal 25 Mei 2023 dengan mendasarkan tindakannya pada Penetapan Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono tertanggal 8 Mei 2023.
Maria Sitohang, SH., MH., CRA., menjelaskan penetapan pada tanggal 8 Mei tersebut dibuat berdasarkan tindakan-tindakan tidak sah yang dilakukan atas penetapan sebelumnya, yaitu Penetapan Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono tertanggal 27 Februari 2023.

Diketahui bahwa Penetapan 27 Februari adalah cacat hukum oleh karena mengagendakan 3 agenda sekaligus, yaitu pembentukan panitia kreditor, pengambilalihan managemen, dan penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola. Disampaikan oleh lawyer kreditor bahwa terhadap 3 penetapan tersebut seharusnya didahului oleh voting kreditor konkuren dalam rapat kreditor konkuren yah sah.

“Kami sebagai tim Kuasa Hukum maupun klien kami tidak pernah sekalipun diundang rapat kreditor yang mengagendakan 3 hal seperti disampaikan tersebut diatas kemudian tidak diundang untuk hadir voting . Ini makanya Kami bingung dengan Pak Gunawan selaku hakim pengawas pengganti, kok bisa ada penetapan tanpa adanya voting dalam rapat kreditor terlebih dahulu, ” ungkap Maria.

Diketahui berdasarkan penelusuran di kepaniteraan Pengadilan Niaga Surabaya, bahwa terhadap Penetapan 27 Februari sedang dilakukan upaya hukum banding/renvoi Nomor: 4/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Sby jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby dan baru akan sidang kedua besok tanggal 6 Juni 2023.

Bukannya menunggu putusan majelis hakim dalam perkara renvoi, Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono justru mengeluarkan penetapan baru yang mengagendakan 2 agenda baru berdasarkan permintaan dari Panitia Kreditor dan Kurator, yaitu penghentian usaha dan penutupan hotel.

Baca Juga :   Polres Malaka Cepat Menetapkan Tersangka, Lamban Dalam Mempertanggungjawabkan

“Ini yang kami tidak habis pikir. Rapat kreditor tidak pernah dengan agenda voting seluruh kreditor konkuren tidak ada, pihak ketiga ditunjuk tidak pernah dijelaskan dan dihadirkan sekalipun dalam Rapat Kreditor sah, Kurator datang ke Lelewatu Resort Sumba tidak ada pemberitahuan kepada Kami, penetapan Hawas sedang upaya hukum kok tahu-tahu ada penetapan baru, dan Kurator datang main datang” jelasnya.

Lebih lanjut Maria menambahkan Kurator bicara tagihan saja, Kurator TIDAK PERNAH mencatatkan tagihan karyawan, pajak, maupun retribusi ke pemerintah daerah setempat. Bahkan kurator menunjuk lawyer, mencabut gugatan semua tanpa izin hakim-hakim pengawas sebelumnya lho. Ini bicara pengurusan, Kurator sendiri masih belum tuntas melaksanakan tugas pengurusan. Lah sekarang mau lompat langsung pemberesan. Nanti kalau terjual, lantas nasib karyawan dan tagihan-tagihan ke Negara bagaimana? Mereka jelas tidak dicatat Kurator di dalam Daftar Piutang Tetap.

Diketahui terhitung sejak Kamis tanggal 25 Mei 2023, Kurator datang ke Lelewatu dan memaksakan sendiri secara sepihak pelaksanaan Penetapan 8 Mei yang juga sedang diajukan upaya hukum banding/renvoi Nomor: 7/Pdt.Sus-Renvoi/2023/PN Niaga Sby jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby. Kurator hendak menutup paksa aset, menempatkan managemen baru, bahkan secara sepihak tanpa pemberitahuan.

Sementara itu Debora Laba, SH., menambahkan pada hari Kamis tertanggal 25 Mei 2023 sudah ada Pertemuan yang sudah difasilitasi oleh Pihak Kepolisian Resort Sumba Barat disepakati bahwa Kepolisian Resort Sumba Barat & pemerintah daerah setempat akan mengkonfirmasi status perkara ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi Kurator tiba-tiba mangkir dan secara sepihak membawa sejumlah orang yang tidak tahu dari mana yang diklaim sebagai manajemen baru. Dan hal ini dilakukan Kurator berhari-hari tanpa pendampingan pihak berwenang, tanpa legal standing, tanpa membawa surat sah, bahkan hari Sabtu dan Minggu dan sedang hari besar keagamaan pun tetap digas. Mohon maaf yah ini sudah keterlaluan!”

Baca Juga :   RESPON PRESIDEN JOKOWI ATAS PENANGKAPAN GUBERNUR LUKAS ENEMBE OLEH KPK

“Bicara penetapan yang dia bawa aja tentang penghentian usaha dan penutupan. Lah kok dia datang bawa managemen baru? Ingat kedua penetapan itu pun secara sah masih dalam proses hukum belum memiliki kekuatan eksekutorial. Kalau begini terus menerus, tindakan Kurator ini nyata-nyata merugikan harta pailit lho” tutur Debora.

Hingga berita ini dinaikkan, Kurator terkonfirmasi masih berada di Tanah Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kuasa hukum Lelewatu masih memasukan laporan resmi di Sat Reskrim Polres Sumba Barat. *** (Octa/002-23). –