Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Tiga Tersangka Belum Ditahan

Betun-SJ……. Kasus pengeroyokan wartawan media Online Yohanes seran Bria Alias Bojes Seran dan juga pimpinan redaksi media Gardamalaka.com yang terjadi di desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka NTT. Insiden yang terjadi selesai pulang dari kampanye kedua paket SN-KT dan paket SBS-WT berpapasan di desa Haitimuk kampung halaman Petahana SBS-WT,  yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres Malaka.

Yulianus Brian Nahak, SH, MH., Kuasa Hukum wartawan media online Gardamalaka.com

Prosesnya sudah masuk pada tahapan penyidikan yang sudah menetapkan 3 orang tersangka berinisial RSK, SFK, YS sejak tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Akan tetapi sampai hari ini ketiga tersangka masih berkeliaran diluar. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara semua alat bukti sudah (cukup) akan tetapi ketiga tersangka sampai saat ini belum ditahan.

Melihat kenyataan tersebut Kuasa Hukum Yulianus Brian Nahak, S.H., M.H mempertanyakan ada apa dengan perkara ini ?

Dirinya mengkwatirkan ketiga tersangka itu kabur, maka dari itu diminta dari pihak kepolisian Polres Malaka, segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, agar segera diproses sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

Karena sudah adakan panggilan dari penyidik tapi ketiga tersangka itu tidak diindahkan atau dan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, sehingga kami mohon kepada pihak Kepolisian Polres Malaka agar segera menindaklanjuti perkara ini secepat mungkin.

Tim kuasa Yulianus Brian Nahak, S.H., M.H. sudah beberapa kali mendatangi reskrim untuk koordinasi dengan kasat reskrim terkait dengan perkembangan perkara ini akan tetapi alasan kasat Reskrim Polres Malaka yang mengatakan bahwa semua permasalahan mengenai perkembangan perkara, silahkan tim kuasa hukum tanyakan kepada Bapak Kapolres Malaka AKBP Albertus Neno S.H.

Baca Juga :   PADMA INDONESIA KRITISI POLRES ALOR

“Hal inilah menjadi pertanyaan bagi kami Tim Kuasa Hukum karena apakah Kasat reskrim tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan tanggapan terhadap perkara ini” Yulianus Brian Nahak, SH.MH.

Kami mohon agar Polres Malaka memberikan keadilan bagi setiap orang yang berperkara, karena semua orang mendapatkan hak yang sama dimata hukum tanpa di beda bedakan (equality before the law).

“Sehingga apa yang diinginkan masyarakat para pencari keadilan dapat tercapai sesuai dengan tujuan hukum di negara ini yaitu, Kepastian Hukum, Keadilan dan kemanfaatan” tutupnya. *** (tim/red),-