KPU KABUPATEN SUMBA TENGAH GELAR SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Waibakul-SJ………. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Sabtu (30/7/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumba Tengah.

KPU Kabupaten Sumba Tengah mengundang kepada seluruh calon Peserta Pemilu 2024 (Partai Politik) tingkat Kabupaten Sumba Tengah untuk mengikuti “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Sosialisasi dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah Lucia N. M. Piranyawa, ST, dan juga dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Tengah, Sekretaris, Para Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Tengah, Banwaslu Kabupaten Sumba Tengah, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sumba Tengah, Kapolsek Katikutana, Danramil 1613/03 Katikutana, LSM dan Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Tokoh Agama, Ketua Kelompok Pemuda.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Lucia N. M. Piranyawa, ST.,  dalam sambutannya mengatakan,  sehubungan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, maka KPU Kabupaten Sumba Tengah mempunyai tugas untuk wajib menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan.

Lucia N. M. Piranyawa menyampaikan gambaran tentang PKPU 4 Tahun 2022 bahwa untuk dapat ditetapkan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu maka harus melalui tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual dan Penetapan. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Edy Sagabulang (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM) dan Fredy Umbu Bewa Guty (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

Baca Juga :   LinkAja Berbagi Tanggap Bencana COVID-19

“KPU mengingatkan parpol agar segera menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang mendaftar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota KPU Edy Sagabulang SE, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosdiklih dan SDM, juga menyampaikan hal hal tentang materi PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.

Selanjutnya disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Fredy Umbu Bewa Guty, S.Sos,  bahwa KPU telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. SIPOL sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.

“Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik,” paparnya.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, yaitu jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022 – 11 September 2022.

Divisi Teknis juga menyampaikan 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:  Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022;  Pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022;  Verifikasi Administrasi pada 2 Agustus – 11 September 2022; Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022; Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol pada 15-28 September; Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022; Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022; Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022; Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022; Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol pada 10-23 November 2022; Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol pada 24 November-7 Desember 2022; Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 sekaligus dilakukan pengundian nomor urut Parpol peserta pemilu; dan Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca Juga :   PANITIA INISIATOR DOB DORONG TERBENTUKNYA KOTIF DI SUMBA

KPU Kabupaten Sumba Tengah meminta pada Partai Politik masing-masing agar mempersiapkan diri dalam kelengkapan administrasi, diharapkan pada Partai Politik agar dapat mendownload aplikasi Lindungi Hakmu agar mudah bagi Partai Politik mengecek apakah anggota atau pengurus Partai Politik telah terdaftar dalam Data Pemilih.

Pantauan media ini, selain penyampaian materi, KPU Kabupaten Sumba Tengah juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan pertanyaan atau berpendapat yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik. *** (Marthen/016-22).-