Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan ke Peserta Didik kecuali Sumbangan Sukarela

Suarajarmas.com – Bertempat di ruang kerja kepala SMKN 1 Waikabubak Kabupaten Sumba Barat NTT pada Senin (30/10/2023). Tim Ombudsman RI berkesempatan mengunjungi SMKN 1 Waikabubak yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah, ibu Yohana.
Kunjungan ini dilakukan karena secara umum Ombudsman NTT mendapat laporan untuk SMA/SMK masih banyak mendapatkan keluhan para orang tua terkait siswa/i yang tidak bisa mengikuti ujian atau ijasahnya belum bisa diambil karena belum membayar sumbangan komite.

Dalam pertemuan itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton , SH., kepada kepala sekolah tersebut Perwakilan Ombudsman RI di provinsi NTT ingin memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah telah menjadi pedoman sekolah ini untuk melakukan sumbangan atau pungutan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah untuk menjadi pedoman bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melakukan pungutan dan sumbangan.

Dalam berbagai regulasi tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca Juga :   Bupati Sumba Tengah Launching SPAM Lokumborung

“Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan” ungkapnya.

Oleh karena pihaknya meminta agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah-sekolah di NTT tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

“Kami selalu berharap agar sekolah menjadi benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel” ungkap Darius pada media ini, usai bertemu kepala sekolah.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Waikabubak atas kunjungan dan diskusi ini.
Selain itu Darius juga mengatakan Ombudsman sangat terbuka dan menerima keluhan masayarakat atas keterbukaan dan kualitas layanan badan publik di NTT.

“Jika masayarakat mengalami adanya pelanggaran atas layanan publik dan badan publik, laporkan ke kami via: 0811-1453-737. Jika tidak ada pulsa, miscall saja, kami yang akan menghubungi kembali” tegasnya. *** (Octa/001-23). –