Suarajarmas.com – Kodim 1629/SBD melakukan mediasi permasalahan sengketa lahan tanah kantor Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), sekelompok masyarakat dengan Pemda SBD di Kantor Kodim 1629/SBD, Desa Watu Kawula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/3/23).
Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Dandim 1629/SBD, Letkol Czi Novi Kurniawan ST., Pasi Intel Kodim 1629/SBD, Lettu Inf. Herad Yohanis Kenny, Kasat Pol PP Kabupaten SBD, Umbu Remu Samapaty, Kaban Kesbangpol SBD, Heman Gono Ate, SP., Kabid PUPR dan Masyarakat pemilik lahan.
Dalam pertemuan tersebut, Dandim 1629/SBD menghimbau kepada masyarakat agar permasalahan ini kita mediasi bersama untuk mencari solusi serta menemukan kesepakatan bersama. Permasalahan ini agar diselesaikan dengan baik dan tuntas, jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis yang merugikan orang lain dan diri sendiri serta menimbulkan tindakan-tindakan kriminal.
“Kodim hanya mediasi dan membantu menyelesaikan permasalah guna mencegah terjadinya kerugian kepada masyarakat, mari kita selesaikan dengan jalan yang baik, benar dan jangan melanggar hukum. Jangan dengan cara menutup jalan dan anarkis yang menghambat pelayanan pemerintah kepada masyarakat” ungkap Letkol Novi Kurniawan.
Disampaikan juga, Kodim Siap medampingi proses penyelesaian, apabila pada saat pengukuran dan pengurusan nanti, kita menerima apa hasil yang disampaikan oleh tim yang turun lapangan.
“Mari kita sama-sama menyelesaikan permasalahan ini dengan cara bersama-sama guna menjaga nama kabupaten SBD ini, kita tidak ingin nama baik SBD ini rusak oleh sekelompok orang atau ada provokator yang menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis” kata Dandim.
Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat pemilik lahan pasti merasa kecewa dengan tidak adanya komunikasi dari Pemerintah Daerah tentang lahan yang dipermasalahkan, untuk itu Pemda SBD harus membuat Tim dan melibatkan Kodim, Polres dan instansi lainnya agar permasalahan ini cepat diselesaikan.
Dalam kesempatan itu juga Dandim menghimbau kepada masyarakat untuk bersurat resmi kepada Pemda SBD untuk segera diselesaikan permasalahan dan pengembalian tapal batas guna untuk menentukan hak lahan milik masyarakat.
Untuk diketahui pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu masyarakat melakukan penutupan akses jalan menuju kantor Pemda, lalu diadakan mediasi oleh Pemda dengan masyarakat untuk mencari solusi bersama, namun hingga saat ini belum ada realisasi tentang rencana ganti rugi tanah milik masyarakat yang di gunakan oleh Pemda.
Akhirnya pada Senin 20 Maret 2023 pukul 14.30 Wita, Masyarakat Desa Kadipada yang melakukan pemagaran kembali lagi ke jalan Jalur Pemda dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan oleh masyarakat sehingga masyarakat melakukan aksi Pemagaran Sengketa Lahan Pemda.
Melihat situasi tersebut Pasi Intel Kodim 1629/SBD, Lettu Inf. Herad Yohanis Kenny melakukan pendekatan dan memberi imbauan pada masyarakat untuk tidak melakukan penutupan akses jalan supaya tidak terganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri.
Dalam upaya mendukung situasi yang aman dan kondusif, direncanakan akan dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan Kodim 1629/SBD keesokan harinya untuk melakukan koordinasi dengan Dandim 1629/SBD serta mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan tanah tersebut.
Adapun pemilik lahan tersebut atas nama Bulu Bili (60) Alamat Puspem Kadula Desa Kadipada Kewcamatan Kota Tambolaka, Kornelius Rina Tako (60), Alamat Desa Kadipada, Kec. Kota Tambolaka, Dapat Talu (63), Desa Kadipada, Kec. Kota Tambolaka, SBD. *** (Red/001-23).-