KISAH NYATA CALEG DIBOHONGI PARTAINYA

Tambolaka-SJ …………… Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) seharusnya mempunyai anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu dari PDIP, sayangnya DPD PDIP NTT tidak menjalankan perintah PAW dari DPP PDIP Jakarta padahal proses penggelembungan suara yang terjadi berhasil dibuktikan di Mahkamah Partai.

Kejadian ini menimpa kader gender terbaik SBD dari Kecamatan Kota Desa Weepangali SBD Margareta Pudjiharwanti, SH caleg provinsi dari PDIP untuk NTT III pada Pileg tahun 2014 yang lalu. Dirinya yang seharusnya sudah resmi duduk sebagai anggota DPRD Provinsi harus terkatung-katung menunggu PAW tersebut padahal SK dari DPP sudah keluar sejak 24 Maret 2015 yang lalu.

Margareta Pudjiharwanti, SH yang dihubungi beberapa media di kediamannya Desa Wepangali Kecamatan Kota Tambolaka SBD pada Kamis, 27 Desember 2018 pagi tadi mengatakan sangat kecewa dengan DPD PDIP NTT yang sangat merugikan dirinya baik dari segi waktu maupun materi. Dirinya tidak pernah membayangkan adanya permainan kotor di tubuh PDIP yang merupakan partai besar di Indonesia. Dirinya menceritakan kejadian pada April 2014 yang lalu beradasarkan hasil pleno KPUD SBD, dirinya berada di urutan ke 4 perolehan suara PDIP, setelah adanya temuan penggelembungan suara di kecamatan Wewewa Tengah  dirinya langsung konsultasi dengan Lukas Manja ketua DPC PDIP SBD pada saat itu dan mendapat arahan untuk konsultasi dengan Frans Lebu Raya sebagai ketua DPD NTT untuk melaporkan ke Mahkamah Partai karena persoalan yang terjadi adalah masalah internal partai. Setelah menjalani proses penyelesaian dan memenangkan sengketa pileg di Jakarta. Dirinya dihimbau oleh DPP untuk segera melaporkan ke ketua DPD NTT Frans Lebu Raya.

Media SJ saat mewawancarai ibu Margareta di kediamannya

“Saat itu ketua DPD Frans meminta saya untuk menunjukan bukti, lalu saya bilang kalau bapak minta bukti nanti DPP akan keluarkan SK PAWnya, tinggal bagaimana tindakan bapak selanjutnya, saya minta pertimbangan bapak. Lalu Frans Lebu Raya  menjawab kita tunggu saja nanti” ujar Margareta pada awak media.

Baca Juga :   PIDATO PERDANA BUPATI DRS. PAULUS S.K. LIMU

Lebih lanjut Margareta menjelaskan untuk memastikan dan memberikan bukti pada DPD NTT, dirinya kembali lagi ke Jakarta untuk mengambil salinan SK PAW tersebut dan langsung mengantarnya lagi ke DPD PDIP di Kupang yang diterima langsung oleh ketua DPD Frans Lebu Raya.

“Saya sampaikan lagi ke pak Frans saat itu, SK PAWnya sudah saya dapat dan saya minta pertimbangan dari bapak, kapan PAWnya apakah dalam waktu dekat, satu minggu, satu bulan, satu tahun atau setelah habisnya masa anggota dewan, Ya nanti kita lihat-lihat saja jawab pak Frans saat itu” tutur Margareta kecewa dengan pimpinan PDIP saat itu.

Ketika ditanya jika PDIP kembali lagi merangkul dirinya ditahun ini, Margareta menjawab dirinya tidak akan menolak karena sebagai umat Katholik yang sedang merayakan Natal pada saat ini dirinya tidak perlu dendam, hanya saja dirinya berharap jangan ada lagi kader partai atau caleg dari SBD yang mengalami hal yang sama, karena sangat merugikan buat caleg tersebut bahkan merugikan buat kabupaten SBD.

Margareta juga menyampaikan saat ini dirinya sudah mengundurkan diri dari PDIP dan masuk caleg 2019 ini melalui PAN dengan caleg nomor urut 5. Yang paling penting buat dirinya keluarga dan pendukungnya yang sudah ada dari tahun 2014 mengetahui dengan jelas duduk persoalan yang terjadi di PDIP dan dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin menempuh proses hukum untuk tidak mengecewakan pendukungnya tetapi apa daya semua ini harus batal karena pimpinan PDIP di NTT yang tidak mengakomodirnya.

“Yang masalah disini bukan partainya, PDIP adalah partai yang bagus yang pro rakyat, tetapi kalau orang-orangnya didalam seperti yang saya alami ini, kasian partainya, saya pindah ke PAN untuk menunjukan pada keluarga dan pendukung saya siap membawa aspirasi mereka jika terpilih nanti” ujarnya.

Baca Juga :   Paket Damai Utamakan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Salah satu pendukung Margareta dari Kecamatan Loura SBD, Yan Welon mengatakan sangat kecewa dengan PDIP NTT yang telah menipu kader terbaik mereka dari SBD. Menurutnya PDIP NTT telah membohonngi masyarakat SBD.

“PDIP NTT telah menipu kami masyarakat SBD, bukan menipu ibu Maragreta saja, tetapi semua masyarakat SBD yang telah mendukung ibu Margareta, oleh karena itu kami sangat setuju ibu pindah partai karena sebagai pendukung kami tidak akan melupakan ibu Margareta” ujarnya penuh emosi.

Yan menduga adanya unsur nepotisme dalam proses ini sehingga pihak DPD NTT tidak mau adanya PAW dari David ke Maragreta.

“Informasi yang kami dengar di Kupang ketua DPD Frans Lebu Raya mempunyai hubungan dekat dengan David Melo Wadu, kalau begini masalahnya kasian kader terbaik kami, SK DPP saja tidak dipatuhi oleh DPD, kepercayaan masyarakat pada PDIP sudah luntur” ujarnya pada awak media.

Hasil investigasi media duduk persoalannya adalah Margareta Pudjiharwanti yang merupakan caleg PDIP untuk wilayah NTT III dari kabupaten SBD pada Pileg 2014 yang lalu,  berdasarkan hasil perhitungan suara pada Pileg tersebut Margareta memperoleh suara sebesar 8.880 mengalahkan 2 caleg lain  atas nama David Melo Wadu 6.725 suara dan Anton Landi 8.433 suara. Tetapi karena adanya penggelembungan suara oleh David Melo Wadu dan Anton Landi sehingga suara yang disahkan oleh KPUD SBD pada saat itu sangat merugikan caleg gender asal SBD ini. Menindaklanjuti penyelesaian kasus penipuan suara ini dan berdasarkan petunjuk dari Panwaslu SBD dan DPD PDIP NTT, maka Margareta melakukan gugatan  ke DPP PDIP di Jakarta yang akhirnya ditangani oleh Mahkamah Partai sebagai Tim Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pileg 2014, hasilnya gugatan Margareta diterima karena memenuhi semua bukti-bukti perolehan suara pada Pileg 2014 tersebut, sehingga pada tanggal 4 Desember 2014 tim tersebut mengeluarkan Putusan yang memenangkan  gugatan Margareta Pudjiharwanti, SH dan menetapkan caleg terpilih selain Yunus Huhu Takadenwa adalah Margareta Pudjiharwanti, SH dengan total perolehan suara 8.880 mengalahkan terlapor 1 David Melo Wadu dan terlapor 2 Anton Landi. Tim penyelesaian sengketa sekaligus memberikan rekomendasi kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW)  terhadap terlapor 1 kepada pelapor Margareta.

Baca Juga :   Peduli Covid-19, Ketua DPD II Golkar Sumba Barat Serahkan APD Ke RSUD Waikabubak

Menindaklanjuti hasil tim penyelesaian sengketa Pileg, DPP PDIP pada tanggal 24 Maret 2015 akhirnya DPP PDIP mengeluarkan SK PAW dan langsung memberikan perintah pada DPD PDIP Provinsi NTT untuk melakukan PAW atas nama David Melo Wadu digantikan oleh Margareta Pudjiharwanti, SH. Tetapi apa mau dikata hingga saat ini DPD PDIP NTT tidak pernah menindak lanjuti putusan dan perintah DPP PDIP tersebut. Ketua DPD PDIP Frans Lebu Raya yang pada saat itu adalah gubernur NTT terkesan menghindar jika akan ditemui oleh Margareta dan jikapun terlanjur bertemu hanya membuat janji akan segera merealisasikannya.

Semoga pengalaman yang dialami Ny. Margareta ini tidak terulang lagi karena sangat merugikan masyarakat pemilih selain caleg tersebut. Harus diingat suara rakyat adalah suara Tuhan, pilihan rakyat adalah pilihan Tuhan (SJ-01),-