Kerja Cepat, Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Penggelapan BBM

Waikabubak-SJ………. Penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Khususnya di wilayah hukum Polres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK,MH, selaku Kapolres Sumba Barat memerintah personelnya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan BBM tersebut.

Dengan cepat akhirnya Kapolres Sumba Bartat mengungkap penggelapan BBM tersebut. Kronologis kejadian: pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 13.37 Wita, inisial JP ditugaskan dari PT. EP untuk mengantar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Solar bersubsidi bersama dengan seseorang berinisial NM, dengan tujuan PT SH SPBU 5487202 alamat jalan Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).  

Pukul 14.00 Wita JP berhenti di pinggir jalan dan memanggil seseorang berinisial MBLH untuk ikut bersama naik di mobil tangki dan bersama-sama menuju SBD, sekitar pukul 14,47 wita JP berhenti untuk buang air kecil dan menghubungi saudara AUKS melalui handphone (HP) untuk menunggu di lokasi pinggir jalan Desa Bilur Pangadu kemudian sekitar pukul 16.00 Wita JP sampai di jalan Raya Waingapu Waikabubak, Desa Bilur Pangadu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan berhenti di pinggir jalan dengan alasan makan. 

Saudara JP menyuruh MBLH untuk membuka segel keran tangki, setelah segel keran terbuka JP bersama-sama MBLH membuka BBM jenis pertamax ke jerigen 35 liter yang telah disiapkan oleh saudara AUKS.

Pada saat JP dan rekan-rekannya melakukan penggelapan tangan tersebut, Tim Merah Putih Polres Sumba Barat langsung melakukan operasi tangkap tangan. Selain JP dan rekan-rekannya, Tim Merah Putih juga mendapai kendaraan Tronto yang juga terparkir di lokasi tersebut dimana kendaraan tronto tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial DTD, dan di kendaraan tersebut ditemukan 3 buah jergen ukuran 35 liter yang terisi BBM jenis premium. Dari keterangan DTD, BBM jenis premium tersebut ia memperoleh dari menyalin  pada tangki tronto yang dikemudikannya dan menurut DTD hal tersebut sering dilakukannya.

Baca Juga :   FESTIVAL KOPI INKLUSIF 2021 DI SBD BERLANGSUNG MERIAH

Dalam operasi Tim Merah Putih tersebut, JP dan rekan-rekannya serta DTD bersama barang bukti yang dibawa ke Mapolres Sumba Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sampai saat ini, JP dan rekan-rekannya bersama DTD beserta barang bukti masih ada di Polres Sumba Barat demi pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas apa yang mereka lakukan, di kenakan pasal Penggelapan BBM yaitu Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasainya terhadap barang di sebabkan karena ada hubungan kerja atau karena kehidupan atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 480 ayat (1 ) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ungkap Kapolres Sumba Barat.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Sumba Barat berharap agar hal tersebut tidak terulang lagi, karena siapapun oknum yang melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku. *** (Yunia/Sumber: Humas Polres Sumba Barat),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor