Tambolaka-SJ…… Pilakdes Serentak yang akan diselenggarakan pada 30 Juni 2021 mendatangkan mambawa banyak cerita dan keberatan dari beberapa bakal calon kepala desa yang tidak lolos dan merasa menjadi korban dari ulah panitia desa yang bertindak secara semena-mena.

Salah satunya bakal calon kepala desa Lua Koba Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, Leonardus Lede Ngongo yang memprotes dan menolak Keputusan dan Penetapan Calon Kepala Desa Lua Koba yang cacat hukum.
Kepada media SJ, Kamis (10/6/21) Leonardus mengatakan menolak Keputusan dan Penetapan Calon Kepala Desa Lua Koba karena dirinya dirugikan secara brutal dengan keputusan tersebut.
Karenanya dia meminta, demi tegaknya demokrasi, keadilan dan proses yang menjamin hak-hak semua bakal calon, agar Panitia Pemilihan Kepala Desa Lua Koba dan atau Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten SBD membatalkan Surat Keputusan Penetapan tersebut.

Leonardus menjelaskan saat penetapan Bakal Calon Kepala Desa Lua Koba, 03 Juni 2021 di Kantor BPMPD, namanya sebagai bakal calon telah ditetapkan sebagai calon nomor urut 5 dalam skoring indikator Bakal Calon Kepala Desa Lua Koba dengan total skor 9. Namun ketika berita acara penetapan bakal calon yang telah ditetapkan itu dibacakan, salah satu panitia kabupaten bernama Theofilus Natara menganulir skor pengalaman kerjanya dari skor 3 menjadi 0.
Dia mengakui bahwa semula ada syarat yang belum ia lengkapi, yakni SK sebagai Pengurus Bumdes 2019, 2020 dan 2021. Namun tandasnya, dia telah berupaya memenuhi dengan melampirkan surat tersebut.
“Setelah berusaha keras, saya bisa susulkan bukti pengalaman bekerja di Pemerintahan Desa dan saya serahkan pada 04 Juni 2021 di kantor BPMPD, tetapi panitia sama sekali tidak membuka sehingga tentu tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Ada permainan apa ini?” tanya Leonardus heran.
Leonardus juga meminta Panitia Pemilihan Desa Lua Koba melakukan verifikasi ulang dan klarifikasi dokumen atas nama dirinya secara transparan dan cermat. Dirinya juga minta agar BPMPD Kabupaten SBD dan Inspektorat SBD memanggil Plt. Desa Lua Koba tahun 2019 atas nama Mateus Malo Bulu yang juga adalah bakal calon Kepala Desa Lua Koba dan Plt. Desa Lua Koba Tahun 2020 atas nama Alexander Mawo yang tidak memberikan Surat Keputusan (SK) kepada dirinya sebagai Pengurus BUMDES Desa Lua Koba untuk tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.
“Mereka tidak punya alasan tidak memberikan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Leonardus, sebenarnya, Kepala Inspektorat SBD pada 3 Juni 2021 di BPMPD SBD telah memerintahkan agar Plt. Desa Lua Koba tersebut mengeluarkan rekomendasi pengurus BUMDES Lua Koba kepada dirinya.
“Anehnya saudara Mateus Malo Bulu menyatakan bahwa saya tidak bekerja. Atas keterangannya ini, Kepala Inspektorat SBD minta dia membuat Surat Rekomendasi Tidak Bekerja itu, tetapi saudara Mateus tidak pernah membuat rekomendasi itu,” jelas Leonardus.

Sehingga Leonardus beranggapan, ketidaksiapan Mateus membuat surat rekomendasi tersebut membuktikan bahwa keterangan Mateus yang menyebut dirinya tidak bekerja adalah sebuah kebohongan. Leonardus lalu menunjuk bukti dia bekerja.
“Dalam catatan BUMDES yang saya pimpin, Saudara Mateus justru pinjam uang sebesar 12,5 juta rupiah pada tanggal 22 Pebruari 2019 dan selanjutnya serah terima jabatan. Bagaimana mungkin dia katakan, saya tidak bekerja. Ini bohong,” tegas Leonardus lagi.
Leonardus meminta dengan tegas agar skornya dikembalikan sehingga dirinya berhak mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya. Sebab sama sekali tidak ada alasan yang tepat untuk menyatakan dirinya tidak lolos. *** (Octa/002-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
