KEMBALI 5 ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA

Waikabubak-SJ……….. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat kembali mengikuti sidang pada Pengadilan TIPIKOR Kupang pada hari Selasa (25/5/21) dengan agenda pembuktian perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Dalam  sidang tersebut dihadirkan 5 orang saksi antara lain Sdr. IF Pemilik CV. SISKA, Sdr. D Peminjam CV.SISKA, Sdri. S dan Sdr. HTNN selaku Konsultan Pengawas serta Sdr. JW selaku Konsultan Perencana.

Pihak JPU yang dikomandoi oleh ARIEF RAMADHONI, S.H (Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat) melayangkan beberapa pertanyaan kepada para saksi untuk menggali fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sehingga pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tanggaba yang dibiayai DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 tidak dapat selesai sehingga dilakukan PHK oleh PPK yang saat ini telah menjadi Terdakwa.

JPU Jojon Desduan Lumbangaol, S.H. juga hadir dalam sidang yang digelar secara langsung di Kupang tersebut.

Dalam keterangannya Sdr. IF selaku pemilik CV. SISKA menyatakan bahwa perusahaannya memang dipinjam oleh Sdr. D dengan perantara Sdr. Y pada Tahun 2019 yang lalu untuk mengerjakan Pembangunan Puskesmas Tanggaba (DI+TI) DAK Afirmasi Tahun 2019 yang berlokasi di Desa Tanggaba Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur.

Dalam keterangan selanjutnya ia mengatakan bahwa uang muka pekerjaan memang masuk pada rekening CV. SISKA namun kemudian ditransferkan kepada rekening pribadi peminjam CV. SISKA yakni Sdr. D.

Kepada media  Varian Jati Utomo, S.H Kasi Intelijen Kejari Sumba Barat menjelaskan  pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA. 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 881.859.542, (delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua rupiah).  

Baca Juga :   PENGADILAN TINGGI KUPANG MENANGKAN GUGATAN BANDING YOS MANDETA

“JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “ ungkap Jati. *** (Red/001-21),-