KELUARGA TENA BOLO BANTAH LAKUKAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN GKS MILLA ATE

Manola-SJ,…………. Adanya berita Penyerobotan dan Pengrusakan lokasi GKS Milla Ate yang dimuat oleh media online galeri Sumba. Com pada Jumat 25 November 2022 yang lalu yang dilakukan oleh Daniel Tena Bolo, dkk., dibantah keras oleh para pelaku tersebut. 

Kepada media ini Selasa (29/11/22) pagi, Daniel Tena Bolo mengatakan narasi yang dinyatakan oleh Pdt. Yonathan B Tanggela, S.Th., yang mengklaim hasil putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menyatakan pihak gereja menang itu tidak benar.

“Pernyataan Pdt. Yonathan B Tanggela,S.Th., seolah-olah tidak mengakui atau tidak menerima hasil pengadilan Tinggi Kupang dan narasi itu membuat kami keluarga Tena Bolo dan masyarakat desa Denduka merasa terprovokasi dengan pernyataannya” ungkapnya.

Daniel membantah telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan, Daniel juga minta agar dicermati kembali pernyataan Pdt. Yontahan sehingga tidak terjadi tanggapan-tanggapan negatif dari masyarakat sesuai dengan fakta yang yang sebenarnya.

Kata Daniel lebih lanjut, hampir satu tahun ini pelaksanaan ibadah dan kegiatan-kegiatan keagaman yang dilaksanakan di GKS Milla Ate tidak pernah terganggu dan lahan tempat gereja berdiri seluas kurang lebih 1 hektar tidak pernah dipersoalkan atau disengketakan.

“Kualatlah kami kalau rumah Tuhan kami gugat” tegasnya.

Daniel menjelaskan, sepanjang kasus ini begulir, tidak pernah ada hal-hal keributan yeng dilakukan oleh pihaknya, malah dari pihak jemaat yang arogansi tetap melakukan kegiatan di lahan sengketa sebelum ada putusan dari pengadilan.

“Kata jemaat yang melakukan kegiatan tersebut, atas seijin Pdt. Yonathan B Tanggela,S.Th., Kami Keluarga sangat sesalkan pihak gereja (Pdt.Yonathan B Tanggela,S.Th) mengkalim lahan kami belasan hektar, hanya di Ede desa Denduka yang mengalami keanehan, gereja memiliki lahan belasan hektar” kata Daniel.

Daniel menegaskan, pihaknya bekerja dan membersihkan lahan mereka sendiri bukan lahan gereja atau lahan siapapun.

Baca Juga :   Penggugat I Nyaris Kabur Tinggalkan Majelis Saat Sidang Berlangsung

Daniel menjelaskan, mengenai kasus tanah yang di sengketakan oleh kedua belah pihak antara kami keluarga Tena Bolo dengan pihak Gereja (Pdt Yonathan B Tanggela, S.Th ) dari bulan Januari 2022 dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak pada tanggal 16 Juli 2022, kami keluarga Tena Bolo tidak pungkiri bahwa hasil putusan pengadilan itu kami pihak Keluarga Tena Bolo dinyatakan kalah, oleh karena itu karena ketidak puasan kami dengan hasil putusan itu kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang pada bulan Juli dan hasilnya permohonan kami diterima (NO) oleh pengadilan tinggi Kupang. *** (Red/001-22). –