Waingapu-SJ ………. Seorang janda Sofia Salim Aldjufrie (70) menjadi tersangka karena terkonfirmasi menjual obat tradisional di Kabupaten Sumba Timur, menurut keterangan BPOM- kupang jenis obat ini tidak terdaftar di BPOM. Penyidik PNS BPOM Kupang menetapkan ibu Sofia sebagai tersangka pada bulan April lalu.
Pihak Pengadilan Negeri Waingapu melalui Kasie Pidum, Muhammad Rony, SH, MH. membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Pihak kejaksaan menyebutnya kini sedang meneliti berkas untuk proses selanjutnya yang akan di limpahkan ke pengadilan.
Mohamad Rony menjelaskan pasa-pasal yang menjerat tersangka melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU 39 tahun 2019 tentang Kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut Rony menjelaskasn, pihak Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sofia oleh keluarga dengan alasan kondisi kesehatan yang sering sakit dan usianya yang sudah lansia.
“Keluarga meminta agar tersangka wajib melaporkan dirinya di ke jaksaan 2 kali seminggu, mengingat usianya yang sudah lanjut” tuturnya saat di jumpai awak media Kamis (14/7/2022) di Kantor Kejaksaan Waingapu.
Sementara itu janda Sofia menjelaskan, dirinya siap menjalani statusnya sebagai tersangka dan mengatakan kesiapannya untuk taat menjali proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian dia tetap mengharapkan keadilan dan hukum ditegakan tidak hanya padanya dirinya saja, dia berharap agar pihak penegak hukum menyelidiki penjualan obat tradisional lainnya di berbagai pasaran Kabupaten Sumba Timur.
“Saya minta keadilan ditegakkan dengan benar, kenapa hanya saya saja seperti ini. Tidak ada pengaduan atau komplain dari orang yang beli dan pakai obat itu. Kalau mau tindak yaa tindak semua, ini obat dijual bebas di pasaran, kenapa hanya kami saja yang diproses begini,” pungkasnya. *** (Denis/006-22).-