KEJARI SUMBA BARAT KOMITMEN SELESAIKAN KASUS RINGROAD SUMBA BARAT

Waikabubak-SJ……….  Kasus Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat tengah ditangani dan dalam penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Saat ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat akan segera melayangkan surat permohonan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk mengaudit agar mengetahui jumlah riil kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembebasan lahan tersebut.

Dugaan penyimpangan pembebasan lahan masyarakat sebanyak 52 Haktare di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak, diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH, menyampaikan bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp 9 Miliar lebih tersebut, digunakan dalam beberapa tahap kegiatan pembebasan lahan, yakni pada tahun 2017–2019 dilakukan empat kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 2 Miliar lebih, dan pada tahun 2020 dilakukan satu kegiatan pembebasan lahan dengan nominal anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih.

Namun, belakangan diduga kuat terjadi penyimpangan, lahan yang akan digunakan untuk jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat sudah dilakukan pembebasan lahan, tetapi hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan belum terdaftar pada aset Pemda Sumba Barat. Lalu anggaran habis sementara lahan yang telah dibayarkan belum jelas statusnya. Sehingga diduga kuat dalam pelaksanaan proyek pembebasan lahan yang telah menguras khas Daerah Kabupaten Sumba Barat itu, tidak berjalan sesuai harapan karena adanya dugaan praktik-praktik mafia tanah di dalamnya.

Baca Juga :   Respon Kuasa Hukum Polres Malaka Atas Gugatan Wartawan Sergap.id
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Arief Ramadhoni, SH, yang menangani kasus tersebut menyampaikan hal serupa, bahwa ia bersama timnya komitmen dan konsisten menyelesaikan kasus pembebasan lahan Ring Road Sumba Barat yang diduga menelan anggaran sembilan miliar lebih itu. Demikian disampaikan Arief Ramadhoni yang ditemui media ini Jumat (13/5/2022) sore.

Ramadhoni juga menyampaikan bahwa sementara ini masih periksa warga masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembebasan lahan  ring rood.

“Kami telah melayangkan surat ke ahli keuangan dalam hal ini BPK/BPKP untuk menghitung berapa kerugian negara yang timbul akibat dari kegiatan pembebasan lahan  ring rood, dan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kegiatan ini,”ungkap Dhoni.

Untuk diketahui, bahwa dalam kegiatan pembangunan Ring Road di kabupaten Sumba Barat, kegiatan fisik pembukaan dan pengerasan jalan sudah dilakukan tetapi pembebasan lahan belum terealisasi tentunya hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. *** (Yunia/004-22).-