Waikabubak-SJ……… Kebakaran dapur rumah pastori dan sebagian gedung GKS Anamanu yang bertempat di desa Wairasa, kecamatan Umbu Ratungay Barat, Kabupaten Sumba Tengah Rabu, (19/01/22), disebabkan oleh api dari tungku dapur.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., setelah mendapatkan hasil dari olah TKP yang dilakukan oleh tim Identifikasi Polres Sumba Barat, Rabu (19/1/22) di Waikabubak.
Kapolres menegaskan dari hasil olah TKP kebakaran tersebut diperkirakan berawal dari api pada tungku dapur, yang mana pada sore hari tungku dapur tersebut digunakan memasak dan diduga tidak dipadamkan dengan baik.
Tidak ada indikasi dibakar dan tidak ada kaitan dengan hasil putusan sidang anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah YDP (inisial) yang sebelumnya terkait tindak pidana penganiayaan terhadap pendeta GKS Anamanu Pdt. Marthen G. W. Nunu, S. Th., yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Waikabubak pada 14 Januari 2022 lalu sesuai postingan beberapa akun facebook yang beredar.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polres Sumba Barat dapat disimpulkan bahwa, kebakaran disebabkan oleh api pada tungku masak di dapur. Antara dapur dan gedung GKS Anamanu memang terpisah, namun jarak yang yang tidak begitu jauh diperkirakan mengakibatkan sambaran api juga melahap sebagian dari gedung GKS Anamanu. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut, adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Lima Puluh Juta Rupiah.
Adanya informasi yang berkembang di media sosial FB terkait kebakaran dapur rumah pastori dan sebagian gedung GKS anamanu tersebut, yang dikaitkan fengan kasus penganiayaan diatas. Kapolres Sumba Barat mengajak masyarakat Sumba Tengah untuk tidak terpancing. Diharapkan masyarakat tetap tenang, setiap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat kami tangani dengan baik, sesuai hukun yang berlaku dan fakta yang ada.
“Untuk masyarakat Sumba Tengah, khususnya jemaat Gereja Keristen Sumba (GKS) Anamanu agar tetap tenang, jangan terprovokasi dan terpancing dengan isu di media sosial khususnya face book (FB) yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Percayakan pada kami, semua akan kami selesaikan sesuai prosedur, transparan dan professional,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan ini Kapolres mengingatkan kepada masyarakat, di era keterbukaan informasi publik saat ini, kiranya tidak membuat postingan yang dapat memprovokasi masyarakat atau bermuatan hoax, terutama pada media sosial.
“Budayakan saring sebelum sharing, perlu diingat pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE 19/2016 dapat menjerat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Dapat diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah, berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016″ tegas Kapolres Sumba Barat. *** (Yunia/004-22),-