Kasus TPPO di Sumba Barat Terkatung-katung

Waikabubak-SJ………… Prestasi yang dicapai oleh Polres Sumba Barat dalam upaya pemberantasan kasus human trafficking di tahun 2018 ini menjadi sia-sia belaka, karena hingga saat ini kasus yang sudah di p21 khan tersebut belum ada tindak lanjut dan penyelesaian dari penegak hukum lainnya khususnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumba Barat. Masyarakat belum memperoleh informasi tentang kelanjutan kasus TPPO tersebut, padahal tersangka Bunda Ani sudah resmi ditahan oleh Polres  Sumba Barat sejak 30 Mei 2018 yang lalu.

Drs. David Ramone, Anggota DPRD dan Ketua Partai Hanura SBD

Polres Sumba Barat melalui kanit Tipiternya Bripka Martin Jurumana,SH pada tanggal 2 Mei 2018 yang lalu atas perintah Kapolres Sumba Barat dirinya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang berhasil lolos ke Jakarta dengan 3 orang korban yaitu Selviana Dada Gole (Sumba Barat yang berdomisili di Sumba Tengah), Regina Kodi Mete (SBD) dan Ngana Ata Linda (Sumba Timur).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya unsur-unsur pidana dalam proses perekrutan korban dan pemberangkatan ketiga korban dari Sumba ke Jakarta. Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa korban Regina Kodi Mete dan Selviana Dada Gole berangkat pada 21 April 2018 via Tambolaka-Denpasar, Denpasar-Jakarta, sedangkan  Ngana Ata Linda berangkat bersama perekrutnya (E) pada 18 April hingga ke Denpasar, dan korban ini melanjutkan perjalanan sendiri ke Jakarta yang diterima langsung oleh tersangka Bunda Ani.  Melalui suatu proses yang panjang dalam proses penyelidikan oleh Polres Sumba Barat, maka pada 16 Mei 2018 setelah dilakukan gelar perkara kasus ini dinaikan statusnya menjadi  sidik.  Dan dilakukan penangkapan salah satu staf bandara bernama Arnold  dijadikan tersangka di Polres Sumba Barat setelah diperoleh 2 (dua) alat bukti dalam penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2018 yang lalu SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat atas kasus perdagangan orang ini. Dan atas perintah Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil  pada tanggal 22 Mei Kanit Tipiter Polres  Sumba Barat Bripka Martin Jurumana,SH ditugaskan lagi ke Jakarta, kurang lebih selama 10 hari  pada tanggal 28 Mei bekerja sama dengan Tim Serse TPPO Bareskrim Mabes Polri tersangka Bunda Ani di Grand Galaxy City Bekasi Selatan Jawa Barat diamankan. Pada tanggal 29 Mei setelah diperoleh 2  alat bukti dilakukanlah penangkapan atas Bunda Ani dan diwaktu yang Bunda Ani langsung di ke Sumba oleh Kanit Tipiter Polres  Sumba Barat Bripka Martin Jurumana,SH dan sejak 30 Mei langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :   SEPATU DAN SENDAL UNTUK SD PARAREL NGADULANGI

Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil pada saat itu mengapresiasi prestasi yang dicapai anak buahnya. Ia juga menegaskan akan menindak lanjuti jika ada laporan terkait human trafficking demi untuk membrantas kasus human trafficking di NTT.

“Kita kepolisian bekerja sama dengan satgas TPPO karena jaringan jangakuan lebih luas untuk melakukan hal-hal penindakan dan kitapun harus kerja sama dengan Mabes dan Polda” ujarnya saat itu.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam penertiban dan penegakan hukum kepolisian tidak bisa bekerja sendiri perlu kerja sama dengan Disnaker dan berbagai pihak.

“Kita membangun komunikasi para pihak, kita juga perlu ada jaringan dengan Mabes Polri  apakah perusahan ini identitasnya benar” ujarnya lebih lanjut.

Kapolres Sumba Barat juga memberi menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh bujuk rayu dari agen agen dan perusahaan pencari tenaga kerja.

“Kita harus perlu mengecek apakah perusahan ini betul legal atau tidak” tuturnya.

Sayangnya prestasi gemilang dari Polres Sumba Barat tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum lainnya khususnya Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumba Barat. Hingga saat ini belum diperoleh informasi tentang kelanjutan kasus TPPO tersebut. Diperoleh informasi bahwa pengacara Bunda Ani yang menghalangi, bahkan ada upaya untuk menghilangkan kasus tersebut.

Tokoh masyarakat kabupaten Sumba Barat Petrus Paubun menyayangkan belum adanya kejelasan proses hukum kasus TPPO tersebut hingga saat ini. Padahal masyarakat Sumba pada umumnya dan Sumba Barat khusus sudah sangat senang dengan prestasi yang dicapai oleh Polres  Sumba Barat dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami berharap agar Kejaksaan dan PN Waikabubak sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini dan memberi hukuman yang setimpal atas perbuatan oknum-oknum tertentu yang sangat merugikan masyarakat” ungkapnya.

Baca Juga :   Kapolres Sumba Barat Door to Door Kunjungi Tokoh Masyarakat

Dirinya mengaku merasa aneh dengan proses hukum di Sumba Barat dan menduga adanya kemungkinan keterlibatan orang-orang besar dibelakang ini semua sehingga memperlambat proses hukum TPPO ini, karena kasus ini sudah berbulan-bulan belum ada kepastian hukumnya.

“Salut dan hormat buat prestasi Polres Sumba Barat, tinggal menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumba Barat untuk menuntaskan masalah ini, khan kasus ini sudah P21” tuturunya saat dikonfirmasi media melalui telepon genggam/HP

Ditempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Drs. David Ramone yang dijumpai media di Tambolaka Selasa 2 Oktober 2018 siang mengatakan   kasus TPPO ini sangat merugikan orang Sumba khususnya, dan dirinya berharap kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus menegakkan hukum dan membongkar sindikat perdagangan manusia baik itu pelaku langsung dilapangan maupun orang-orang yang membackup pelaku-pelaku human trafficking. Dirinya merasa kecewa denga tersendatnya penyelesain hukum yang sudah berhasil dibongkar dan ditangkap oleh Polres Sumba Barat.

“Kita mengapresiasi Polres Sumba Barat yang sudah berhasil membawa pelaku dari Jakarta dan menyelematkan anak-anak kita dari kasus TPPO ini. Kalau ada oknum di penegak hukum yang terlibat didalam tersendatnya kasus ini, maka disinilah fungsinya KPK, kami minta KPK untuk turun langsung, lakukan investigasi secara menyeluruh, supaya mengetahui pokok persoalannya dimana, jadi yang penting proses penegakan hukum ini tidak ada pandang bulu, tidak ada militan, tidak ada pilih tebang, siapapun dia yang sudah melanggar HAM, melanggar hukum harus ditindak tegas” ungkapnya.

Gabriel Goa, DIkretur PADMA Indonesia

David Ramone yang juga ketua Partai Hanura ini juga menghimbau masyarakat agar jangan mudah terbujuk oleh rayuan kelompok-kelompok yang mencari keuntungan tertentu, bagi masyarakat yang mempunyai pendidikan yang memadai agar memberi pemahaman pada masyarakat yang SDMnya rendah.

“Tenaga kerja yang direkrut sebaiknya yang sudah mempunyai keahlian maupun SDMnya baik, sehingga setelah sampai di sana, mereka tidak mendapat siksaan dari majikannya. Dan perusahaan yang merekrutnya agar dari perusahaan yang resmi. Mari sama-sama kita kawal ini dan beri pemahaman pada masyarakat di desa-desa maupun pelosok-pelosok” ujarnya.

Baca Juga :   Kepala Bank NTT Cabang Waikabubak Siap Berikan Pelayanan Yang Maksimal Kepada Masyarakat

Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Dewan Penasehat Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (POKJA MPM) terpanggil untuk membela Penyidik-Penyidik TPPO yang dikriminalisasi karena bekerja serius dan rela berkorban untuk menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis TPPO di Indonesia khususnya di NTT.

“Kami akan usut tuntas oknum-oknum Pejabat Polri yang menjadi backing Human Trafficking, STOP BAJUAL ORANG NTT” ungkapnya.

Lebih lanjut secara tegas Gabriel mengeluarkan beberapa point pernyataan diantaranya pertama, meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI untuk mendesak Kapolri agar membela para Penyidik TPPO yang dikriminalisasi dan menindak tegas oknum-oknum Pejabat Polri yang menjadi backing Human Trafficking di Indonesia khususnya di NTT.  Kedua, menyampaikan proficiat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Tipiter Bripka Martin Djurumana,SH bersama Satgas TPPO Bareskrim Mabes Pori yang mengungkap dan mengusut tuntas serta memproses secara hukum pelaku dan aktor intelektualis TPPO terhadap 3 korban TPPO asal Sumba yang saat ini berkasnya sudah P21.

Ketiga, mendesak Kejari Sumba Barat segera melimpahkan berkas Perkara TPPO yang sudah P21 ke Pangadilan Negeri Sumba Barat bukan mempetieskannya.  Kami mengajak solidaritas semua pihak untuk mengawal Proses Hukum TPPO di Kejari dan PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung agar JPU dan Hakim tidak kongkalikong dengan pihak Aktor Intelektualis TPPO apalagi membebaskan mereka dari jeratan hukum. Keempat, mendesak Komisi Yudisial dan KPK RI agar mengawasi persidangan TPPO mulai dari PN Sumba Barat hingga Mahkamah Agung. Keempat, mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk memberikan penghargaan sekolah dan promosi jabatan kepada semua Penyidik TPPO yang telah bekerja keras serta berani mempertaruhkan nyawa dalam mengungkap dan mengusut tuntas jaringan mafiosi Perdagangan Orang NTT serta menangkap dan memproses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis TPPO di wilayah hukum Polda NTT.  (OC$),-