Kasus Mega Proyek Pembebasan Lahan Ring Road Sumba Barat Jalan Ditempat

Waikabubak-SJ…………. Penyidikan dugaan korupsi mega proyek pembebasan lahan ring rood terkesan jalan di tempat. Adapun kendalanya masih terkait audit perhitungan kerugian negara yang dimintakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT.

Dugaan penyimpangan mega proyek pembebasan lahan ring rood masyarakat sebanyak 52 Haktare di empat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat, yaitu Kecamatan Lamboya, Wanokaka, Loli dan Kota Waikabubak, diduga telah menelan anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.998.930.075 (Sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh puluh lima rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran, 2017, 2018, dan 2019. Anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih itu, informasinya digunakan khusus pembebasan lahan masyarakat seluas 52 Hektare untuk pembangunan jalan lingkar (Ring Road) Kabupaten Sumba Barat.

Sementara itu Kepala BPKP NTT, Sofyan Antonius mengatakan bahwa terkait hasil audit kerugian negara kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini prosesnya baru melalui tahap ekspose awal dan tela’ah internal, dengan kata lain belum terjadi audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kasus pembebasan lahan ring rood,Kami berkoordinasi secara intensif dengan penyidik APH untuk terus mengawal prosesnya.

Hal senada juga dikatakan Sofyan bahwa masih ada data penting yang belum dimasukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat terkait dengan perhitungan kerugian negara kasus pembebasan lahan mega proyek ring rood,” ungkap Sofyan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumba Barat,  Vidi Pradinata,SH,MH., menyampaikan bahwa data penting yang dimaksud oleh BPKP itu dalam waktu dekat akan dibawa semua berkas penting ke BPKP NTT,” ungkap Vidi kepada media ini,  Sabtu (24/9/2022). *** (YB/004-22).-

Baca Juga :   Tiga Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu di Lewa Sumba Timur Ditangkap Pemilik Warung