Kapolres Sumba Timur Berjanji Tindak Tegas Aksi Pengeroyokan Erik Hawula

Waingapu-SJ ……. Aliansi Mahasiswa Peduli Kemanusiaan Mengelar Aksi Demonstrasi di depan Kapolres Sumba Timur, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Jumad (10/6/2022)  sekitar pukul 11:00. Adapun yang  terlibat  dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan ini terdiri dari Organisasi Cipayung Plus, GMNI, GMKI, PMKRI, IKPML, HIMAS, HIPMAHKAN dan PERMASTI.

Aksi damai yang di gelar mahasiwa ini menekan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas  tindakan premanisme yang terjadi atas saudara Erik B. Hawula pada tanggal 29 April Bulan lalu dan mempertanyakan transparansi kepada pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus yang terjadi pada saudara Erik serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widiyadharma L.S.,SIK., menegaskan Aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan penyekapan atas saudara Erik B Hawula akan di tindak tegas oleh pihak kepolisian yang berwewenang memberi perlindungan hukum pada masyarakat.

“Kasus penganiyaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh saudari Irmania Susanti Bulango dan saudara Alexander Galu Nini terhadap saudara Erik yang di tuduh melakukan pencurian motor. Tentunya kami dari pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus ini, untuk sementara kami sudah mengamankan saudari Irmania Susanti Bulango dengan kakaknya Yustinus Hendrik Bulongo dan satu lagi kami belum mengamankan pelaku atas nama Alexander Galu Nini dan tetunya kita akan segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini secara terang benderang mungkin” tegasnya saat dijumpai wartawan.

Lebih lanjud Kapolres Sumba Timur meminta masyarakat untuk berpartsispasi menjaga NKRI, kita  butuhkan kerja sama yang baik secara humanis antara kepolisian dan masyarakat, tugas pokok kami adalah menegakan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kami tentunya tidak bisa berbuat apa-apa apabila tidak ada kerja sama yang baik antara masyrakat dan kepolisian yang dalam hal ini di wakili oleh kelompok Cipayung Plus sebagai representasi dari suara rakyat yang membutuhkan perlindungan hukum” katanya.

Baca Juga :   PPK PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA DIDAKWA DENGAN PASAL SUBSIDARITAS

Aksi yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus adalah suatu bentuk perwujudan demokrasi penyampaian pendapat yang di dukung oleh undang-undang kami sangat mengapresiasi hal ini menunjukan keberanian sikap Organisasi Cipayung Plus dalam menyuarakan kebenaran sebagai representasi dari suara rakyat dan kami harus mengakomodir ini dalam bentuk tindakannyata demi memperoleh keadilan sejati yang merupakan tindakan hukum di negara demokrasi. *** (Denis/006-22).-