Malaka-SJ………. Masalah judi selain merugikan diri sendiri juga cukup meresahkan warga masyarakat setempat, seperti yang terjadi di Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, NTT., sejumlah masyarakat resah atas marak praktik judi yang terjadi di wilayah tersebut.
Pasalnya dari pantauan mereka, banyak praktik judi yang digelar secarah terang-terangan yang bebas tanpa tersentuh hukum dan tentunya meresahkan masyarakat.
Padahal, dalam pasal 303 jelas mengatakan bahwa, orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya ditulis media ini Jumat (4/3/22) menyampaikan, lokasi praktik judi itu ada di desa Umakatahan persis di rumah Foris bagian belakang milik JM.
“Kami minta APH Polres Malaka segera tertipkan perjuan ini. Apalagi ditengah pandemi COVID-19 mereka bebas kumpul-kumpul dan main judi” ungkapnya.
Sebelumnya, keresahan atas praktik judi tersebut sudah ditertibkan langsung oleh mantan Kapolres AKBP Albertus Neno,SH., di tempat yang saat ini kegiatan praktik judi ini berlangsung. Penertiban tersebut bertepatan dengan kunjungan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat pada 2021 lalu.
“Ini judi terang-terangan di rumah JM. Seolah-olah mereka tak menghargai keberadaan APH Malaka” jelasnya dengan nada kesal.
Di saat bersamaan, Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari,SH.,MH ketika dikonfirmasi awak media Jumat pukul Wita 20.7 hinggal pukul 7.00 Wita Sabtu (5/3/22) belum dapat memberikan pernyataan tegas atas tindakan praktik judi yang kini marak di Desa Umakatahan hingga berita ini diturunkan. *** (Viki Bria/007-22).-