Kapolres Sumba Barat Tegaskan Berkas Perkara OTT di SBD Lengkap dan Telah Diserahkan Kepada JPU Kejari Waikabubak

Waikabubak-SJ………… Kapolres Sumba Barat AKBP FX IRWAN ARIANTO, SIK, MH, menyayangkan dan mengaklarifikasi adanya pernyataan yang disampaikan oleh Lawyer (Kuasa Hukum) tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Juli 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut sempat dimuat pada sebuah Tajuk Berita salah satu media cetak dengan judul “Kasus OTT Polres Sumba Barat Mandek”. Pernyataan tersebut dinyatakan tidak benar oleh Kapolres Sumba Barat, faktanya Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Sumba Barat telah melengkapi berkas perkara dari kasus tersebut dan telah diserahkan kepada JPU.

AKBP Irwan menjelaskan, Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waikabubak sebanyak empat kali dan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan JPU. 

“Dari empat kali berkas perkara tersebut oleh JPU, Penyidik ​​telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan. Sebelumnya Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Sumba Barat juga melakukan dua kali gelar perkara terkait kasus tersebut pada pembina teknis tingkat Polda NTT, dalam hal ini Dit Krimsus Polda NTT” ungkap Kapolres di Waikabubak, Rabu (24/11/21).

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil gelar perkara ini ada beberapa petunjuk yang diberikan dan sudah dilengkapi oleh penyidik. Dalam melengkapi berkas perkara pada kasus ini, Penyidik ​​telah meminta dari lima orang saksi ahli diantaranya, dua orang ahli pidana, satu orang saksi ahli bahasa, satu orang saksi ahli dari pendamping wilayah lima di provinsi NTT dan satu orang saksi dari kementerian dalam negeri pedesaan.

“Dengan dilengkapi berkas perkara kasus OTT tersebut sesuai dengan petunjuk dari JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak dan juga petunjuk dari Dit Krimsus Polda NTT, maka kami menyerahkan berkas perkara tersebut di JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk proses selanjutnya” jelasnya.

Baca Juga :   SUMBA BARAT GELAR DOA BERSAMA UNTUK KORBAN TERORISME

Tambhanya, selaku Kapolres Sumba Barat, kami menyayangkan adanya pemberitaan yang dikemukakan oleh salah seorang pengacara dari tersangka kasus OTT tersebut saudara Robert Salu, kembali kami tegaskan bahwa kasus tersebut sudah kami lengkapi berkas perkaranya dan sudah kami serahkan kembali kepada JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak.

“Disini kembali kami tegaskan bahwa berkas perkara kasus OTT sudah dilengkapi oleh penyidik ​​dan Penyidik ​​telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk dapat diproses lebih lanjut” tegas Kapolres Sumba Barat.

Untuk diketahui, sebelumnya saudara Robert Salu telah hadir di mapolres Sumba Barat pada september 2021. Sempat menambahkan bahwa ia sebagai kuasa hukum baru dari tersangka kasus OTT tersebut, Penyidik ​​Sat Reskrim Polres Sumba Barat menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut sedang dalam proses penyelesaian berkas perkara, sempat disampaikan Robert bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti, penyidik menyampaikan hal itu dapat dilihat dari persidangan hasil nanti.

Pada kasus ini Sat Reskrim Polres Sumba Barat juga sudah menghadapi gugatan Pra Peradilan dari tersangka bersama pengacaranya terdahulu, dari hasil persidangan Pra Peradilan tersebut, Penyidik ​​Sat Reskrim Polres sumba Barat dinyatakan menang dan dapat melanjutkan proses penyidikan dari tindak pidana Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. *** (Yunia/004-21),-