Malaka-SJ…………. Tim Buser Sat Reskrim Kepolisian (Resor) Polres Malaka gencar lakukan penertiban judi di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaaan kegiatan penggerebekan judi Bola Guling (BG) tersebut baru saja dilakukan pada Selasa (26/10/21) pukul 15.00 Wita di wilayah desa Wanibesak, Kecamatan Wewiku “Pasar Mingguan Wanibesak”.
Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH.,MH selaku pengendali tim melalui via WhatsApp menyampaikan, lokasi penggerebekan judi bola guling di desa Wanibesak yakin pasar Wanibesak.
“Hasil yang dicapai adalah Kegiatan perjudian Bola Guling berhasil dibubarkan dan diamankan barang bukti berupa 3 buah layar Bola Guling dan 1 set perlengkapan Bola Guling” ungkap IPTU Jamari melalui pesan via WhatsApp.
Selain itu, tindakan yang dilakoni oleh Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH.,MH bersama tiga Personil yakni Bripka Ibrahim Abas Abdullah, Bripka Elifas Tano, dan Briptu Jeri Yohan Lopo adalah melakukan penggerebekan terhadap permainan Bola Guling, dan mengamankan barang bukti dari permainan judi Bola Guling.
“Para pemain melarikan diri” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malaka mulai mengambil tindakan tegas larangan judi, dengan memasang puluhan banner atau spanduk berisi imbauan dan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, Sabtu (16/10/2021).
Untuk diketahui, permainan judi melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. *** (Viki Bria/017-21),-