Waikabubak-SJ………. Adanya kejadian meninggalnya seorang TSK yang diamankan di Ruang Tahanan Polsek Katikutana, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, menegaskan akan melakukan Penyelidikan Dan pastikan Proses hukum Sesuai Aturan Yang Berlaku.
Seksi Provesi Dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindakan terhadap TSK dan meninggal di ruangan seorangan Polisi Katikutana.
Untuk diketahui sebelumnya ada seorang laki-laki bernama Arkin Anabira alias Arkin (alm) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita diduga yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak.
Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2021/SPKT/Polsek Urban Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 06 Januari 2021. dan LP/B/57/VIII/2021/SPKT/Sek. KTN/Res. Sumba Barat/Polda NTT.
Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.KAP/23/XII/2021/SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah di atas melakukan penerapan terhadap TSK.
Dengan adanya kasus meninggalnya TSK di dalam ruang tahanan Polsek Katikutana, Kapolres melalui Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba barat melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melaksanakan piket jaga pada hari itu, Rabu 8 Desember 2021 untuk diambil keterangannya.
Kapolres juga memerintahkan Seksi Provesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan interogasi kepada TSK.
Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan adanya tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan anggota yang menyalahi prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Baik itu berupa disiplin disiplin maupun kode etik pembuktian polri” tegas Kapolres.
“Percayakan kepada kami, Sipropam Polres Sumba Barat akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku” tambah Kapolres.
Kapolres Sumba Barat bersama jajarannya menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita atas meninggalnya Arkin Anabira alias Arkin di ruang tahanan Polsek Katikutana. Sekali lagi kami akan melakukan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur. *** (Yunia/004-21),-