Kadis dan Bendahara Dinkes SBD Beri Keterangan Sebagai Saksi Kasus Puskesmas Tanggaba

Waikabubak-SJ………… Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun (SBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan SBD diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) dak afirmasi tahun anggaran 2019 Kabupaten SBD.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Barat setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan 4 orang saksi yakni Anggota Pokja ULP dan PPTK dalam perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 SBD, hari ini Selasa, (11/5/21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Dinas Kesehatan SBD untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Demikian diungkapkan Varian Jati Utomo, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Sundoro Adi, S.H.,M.H. Kajari Sumba Barat pada media ini Selasa (11/5/21).

“Sidang perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten SBD pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang digelar secara Virtual” ungkap Jati Utomo.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan ini menjelaskan, pada keterangannya Kepala Dinas Kesehatan SBD menyatakan jika pekerjaan Puskesmas Tanggaba memang tidak selesai hingga saat ini yang pada tahun 2019 lalu dikerjakan oleh CV. SISKA.

Sedangkan Bendahara Dinas Kesehatan SBD menerangkan jika telah melakukan pencairan uang muka kepada CV. SISKA sebesar 20% yakni sekitar Rp. 946.783.000 (sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dari nilai proyek pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA. 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 881.859.542, (delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah) dimana JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *** (Octa/002-21),-

Baca Juga :   SIDANG MEDIASI KASUS TANAH KELUARGA MANDETA, BUNTU