Kades Matawai Maringu Diduga Menyalahi Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat

Waingapu-SJ………………Sejak 24 Januari 2022 lalu pemerintah Desa Matawai Maringu Kecamatan Kahaungu Eti di soroti masyarakat terkait pelantikan aparatur desa yang dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku, pemerintah desa menjadi bahan sorotan karena adanya dugaan pengangkatan aparat desa yang tidak sesuai aturan dan adanya dugaan bahwa kepala desa Matawai Maringu menyalahi aturan yang berlaku.

Hal ini diutarakan oleh sebagian masyarakat dan juga aparat desa lama yang diberhentikan secara tidak hormat, serta aparat desa lama hingga saat ini tidak mendapatkan SK pemberhentian dari kepala desa terpilih. Salah satu tokoh masyarakat yang juga aparat desa lama Habuku Ndamu Wilu ketika dihubungi media SuaraJarmas.com.,  Selasa, (1/03/22) mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum mendapatkan SK pemberhentian dari kepala desa.

“Sejak kepala desa di Lantik oleh Bupati pada tanggal 24 Desember 2022 dan pada tanggal 24 Januari 2022  kepala desa terpilih melakukan pelantikan kepada aparat desa yang baru. Kami sebagai aparat desa lama di berhentikan secara hormat dan hingga saat ini kami belum mendapatkan SK pemberhentian dari kepala desa,” ungkap Habuku.

Lanjut Dia, Kepala Desa tetap saja melantik perangkat desa yang baru pada tanggal, 24 Januari 2022 tanpa pendekatan dengan kami perangkat desa yang masih aktif dan Kepala Desa tidak Berpedomani Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana mekanisme Pengangkatan pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, b Kepala Desa harus membentuk Tim/ Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan huruf c dalam pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa paling lambat 2 bulan sejak kekosongan Perangkat Desa, baru diajukan Calon ke tingkat Kecamatan.

Habuku juga menjelaskan, dengan tindakan kepala terpilih yang tidak sesuai sebagai aparat desa masih aktif melayang surat kepada kepala desa untuk meminta SK pemberhentian dari kepala desa serta telah menemui Camat Kahaungu Eti untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :   Pemdes Wederok Salurkan BLT Gelombang Kedua Untuk 109 KK

“Pada tanggal 15 Februari 2022 kami layangkan surat untuk kedua kalinya untuk meminta SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat baru agar kami tau apakah kami masih aktif atau tidak namun tidak diberikan SK Pemberhentian dan jabawan Kepala Desa harus menunggu Keputusan Camat baru diberikan SK Pemberhetian dan kami juga menemui Camat untuk meminta penjelasan namun Camat tidak menanggapi dengan serius” jelasnya. *** (Lit/016-22),-