Waikabubak-SJ……… Selain berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur yang saat ini sedang menunggu jadwal sidang, pada awal tahun 2021 Kejaksaan Negeri Sumba Barat juga telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp.744.159.937.98,- (tujuh ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

Pengembalian kerugian tersebut dengan rincian Rp.544.159.937.98,- (lima ratus empat puluh empat juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen) merupakan uang pengganti dan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) merupakan denda.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejari Waikabubak Varian Jati Utomo, SH kepada media ini di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (17/3/21).
Pengembalian kerugian keuangan negara dan denda tersebut sebelumnya dilakukan oleh terpidana atas nama AK yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas, Pustu, Polides dan Puskesdes Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2014 kepada jaksa eksekutor setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor: 2129K/Pid.Sus/2017 tanggal 07 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara dan denda selanjutnya oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arief Ramadhoni, SH selaku Jaksa Eksekutor menyerahkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Waikabubak” ungkapnya. *** (Octa/002-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
