Insentif Fukun Disetujui Kemenkumham, Tanggul Sementara Dikerjakan, Traffic Light Segera Nyala

Malaka,SJ……..Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH.,MH dalam konferensi pers Selasa (7/12/21) menyebutkankan perogram perioritas gaji fukun telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH, (kanan)

Wujut perhatian Pemda Malaka terhadap tokoh adat (fukun) melalui implementasi salah satu perogram perioritas yakni gaji fikun dimasa pemerintah Dr.Simon Nahak-Louse Lucky Taolin,S.Sos tagline SN-KT.

Disampaikan, Simon Nahak, pasca Rapat Pemimpin Daerah (Rapenda) telah diterima usulan  perogram perioritas insentif fukun. Hal demikian telah diterima, disetujui serta disepakati oleh Kemenkumham.

“Kita tinggal siapkan lampiran dan hal teknis. insentif fukun segera dieksekusi pada tahun 2022 dan ini tidak menjadi perdebatan lagi” jelas Simon.

Terhadap hal tersebut, lanjut Simon, Kabupaten Malaka menjadi icon, sebab memberikan atensi khusus terhadap lembaga adat dan masyarakat fukun adat untuk mendapatkan insentif.

Khusus tanggul, Bupati Malaka menyampaikan, telah melalui kajian teknis bersama Kadis PUPR serta pihak arsitektur untuk pekerjaaan tanggul harus benar strategis mulai hilir hingga ke hulur.

“Ingat bawwa saya jadi Bupati baru 6 bulan. Saya jadi Bupati perencanaan itu sudah dilakukan sehingga saya tidak boleh tabrak aturan” ujar Simon Nahak.

Dijelaskan oleh Doktor Hukum itu, kewenangan eksekusi murni anggaran untuk pekerjaan tanggul ada pada tahun 2022. Sebab sudah ada perencanaan terlebih dahulu oleh pemerintah sebelumnya.

“Saat ini saja tanggul sementara dikerjakan” tandas Bupati Simon.

Sementara terhadap traffic light, Kadis Perhubungan Ferdinandus Un menuturkan, pelaksanan pekerjaan taffic light dimulai sejak 1 Oktober hingga 3 September.

Disampaikan, sesungguhnya tidak ada keterlambatan dalam persoses pekerjaan traffic light sebab sudah ada adendum antara  penyedia dan TPK.

“Idealnya jika suatu pekerjaan terlambat, maka ada konsekuensi denda tapi karena sudah ada adendum maka denda itu tidak terjadi” ungkapnya.

Baca Juga :   Wabup SBD Lantik 77 Anggota BPD Kecamatan Wewewa Tengah

Ferdinand beberkan dua alasan signifikan atas keterlambatan kerja traffic light yakni, terjadi perubahan spesifikasi teknis pada tiang bulat (lampu kecil) ke tiang berbentuk persegu 6 (lampu besar) sehingga terjadi penambahan waktu kerja.

“Dulu pihak konsultan merencanakan menggunakan tiang bulat namun pada kanyataan dilapangan kita pake tiang persegi 6” jelas Ferdinand.

Kemudian, terdapat pergeseran tiang yang sudah ditanam terlebih dahulu, sebab muncul komplen dari pihak matador terhadap tanah tersebut.

“Hari ini akan gantung meteran listrik di trafik light maka hari inipun akan nyala” pungkasnya. (Laporan Reporter SJ: Viki Bria),-